JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbongkar Sudah, Bharada E Tulis Kesaksian Pergoki Irjen Sambo Pegang Pistol di Dekat Brigadir J yang Bersimbah Darah

Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri, Brigadir J dan Bharada E (kanan). Foto kolase/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tabir kasus penembakan berdarah Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam, 8 Juli 2022 lalu kini makin menemukan titik terang.

Setelah pencopotan dan penangkapan sang jenderal, Irjen Ferdy Sambo, ajudan yang menjadi tersangka pertama, Bharada E perlahan mulai berani membuka cerita sebenarnya.

Dalam pengakuan tertulisnya, Bharada bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu menceritakan detik-detik sesaat usai terbunuhnya Brigadir J.

Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa saat kejadian, ia turun dari lantai atas setelah mendengar keributan di ruang tamu.

Saat berada di tangga, Eliezer melihat pimpinannya, Ferdy Sambo tengah memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Kesaksian Eliezer itu dibenarkan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Kepada awak media, ia membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir J.

Dia mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan.

“Iya seperti itu,” kata Deolipa seperti dikutip Tempo.co, Minggu (7/8/2022).

Pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.

Menurutnya, memang ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Ia menyebut dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Dia mengatakan Bharada Richard Eliezer hanya bawahan yang menuruti perintah atasan.

“Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam berita Majalah Tempo terbaru, Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik. Keterangan itu, dia tulis sendiri di kertas.

Pelanggaran Kode Etikย 

Ferdy Sambo kini berada di penempatan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Sambo melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana jika benar mencopot kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya saat peristiwa kematian Brigadir J.

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Menurut dia, langkah Irjen Sambo mencopot CCTV di rumahnya bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

“Namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Polisi menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari ke depan. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.

โ€œInfo dari Itsus selama 30 hari,โ€ kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu (7/8/2022).

Itsus menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

Ia mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob bukan penahanan atau penetapan tersangka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com