KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Karanganyar mengamankan dua orang remaja A (20) asal Jaten Karanganyar dan N (27) asal Lampung, Kamis (25/8/2022).
Keduanya diamankan setelah hasil tes urine di tempat diduga terindikasi narkoba.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo SIK melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito SIK mengatakan keduanya datang di sebuah kafe yang terletak di Colomadu, Karanganyar.
Saat itu petugas preman yang berada di TKP menduga kecurigaan terhadap gerak-gerik kedua remaja tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan chek urine.
“Ya kedua remaja kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito SIK kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (26/8/2022).
Menurut Wakapolres, setelah diamankan diserahkan pada Satuan Narkoba Polres Karanganyar guna ditindaklanjuti jenis narkoba yang digunakan.
Bahkan selain mengamankan dua remaja tersebut polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol atau miras yang tidak berizin.
Adapun ancaman hukuman bagi penjual miras tidak berizin yakni dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan guna menciptakan Kamtibmas pihaknya melakukan operasi diberbagai tempat termasuk tempat hiburan.
“Target kami dengan operasi tersebut dipastikan situasi Kamtibmas di Karanganyar aman terkendali,” tandas Wakapolres.
Dengan demikian semua aktivitas masyarakat berjalan lancar dan aman. Beni Indra