PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Pati akhirnya berhasil meringkus Puji Handoyo alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap siswi SMP di Pati berinisial NIM (15).
Siswi itu disekap selama 4 bulan dan dijadikan budak nafsu hingga hamil. Pelaku ditangkap dalam perjalanan melarikan diri.
Puji diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/8/2022).
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan pria bejat itu ditangkap Sabtu (13/8/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.
Kasus penyekapan dan perbudakan nafsu yang menghebohkan publik itu terbongkar pada awal Agustus 2022 lalu. Saat itu NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah tersangka di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu (7/8/2022) silam.
Kapolres mengungkapkan tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia. Wardoyo