JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, membuat banyak elit polisi kini harus menanggung akibatnya.
Salah satunya Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Budhi yang melakukan konferensi pers di awal ungkap kasus pembunuhan Josua, kini terpaksa menerima nasib tragis.
Selain dicopot dari jabatan, ia kini harus menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Informasi penahanan Budhi dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Saat dikonfirmasi Senin, (22/8/2022), ia tak menampik kabar tersebut.
“Iya betul (dipatsus di Mako Brimob),” kata Dedi dikutip dari Tempo.co, Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022.
Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J yang disebut terjadi tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.
“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.