JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Misteri Adegan di Magelang, Putri Candrawathi Sempat Meringis dan Menangis, Kuat Gedor Jendela Sambil Teriak

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat foto bersama Brigadir J sembari memegang tangannya ketika berfoto selfie dengan ajudan lainnya. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga lima tersangka ditetapkan, motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, belum juga diungkap secara gamblang oleh polisi.

Meski otak utama pembunuhan, yakni Irjen Ferdy Sambo menyebut apa yang dilakukannya terhadap Brigadir J dipicu oleh perbuatan almarhum yang dianggap melukai harkat martabat keluarga dan istrinya, banyak pihak masih meragukan dan meyakini ada motif lain.

Sementara, seiring penetapan sang istri Putri Candrawathi sebagai tersangka, dugaan misteri kejadian di Magelang yang disebut pemicu kemarahan Sambo, kembali terungkap.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum membuka motif ini untuk menjaga perasaan semua pihak.

Kemungkinan motif itu baru akan dibuka saat sidang. Meski demikian, hasil penelusuran dari Tim Majalah Tempo berhasil mengorek keterangan perihal apa yang terjadi satu setengah bulan lalu, pada awal bulan Juli, di rumah Ferdy di Kompleks Cempaka Residence Mertoyudan, Magelang sebelum pembunuhan terjadi.

Dikutip dari Tempo.co, insiden di Magelang itu berawal ketika Putri Candrawathi datang ke Magelang
untuk menengok anaknya yang sedang bersekolah di Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara.

Putri ke Magelang dengan didampingi sejumlah ajudannya termasuk almarhum Brigadir J.

Sementara Ferdy, berada di Semarang menghadiri peringatan hari ulang tahun Bhayangkara pada 5 Juli 2022.

Pada 4 Juli 2022 malam, Putri Candrawathi yang merasa tak enak badan sedang menonton televisi di lantai satu rumah itu.

Saat itu, ia menonton dengan ditemani pembantu rumah tangga bernama Susi dan para ajudannya, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Yosua dan sopir keluarga Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Yosua tiba-tiba berdiri dan mendekati Putri yang meringis karena pusing. Ia menggamit pundak bosnya itu seolah ingin menggendong.

Putri, menurut para ajudannya yang lain menepis tangan Yosua. Kejadian itu membuat Kuat, Ricky dan Richard saling pandang.

Mereka sepakat menganggap perbuatan Yosua terhadap bosnya itu tidak pantas.

“Kalau dia ulangi, kita laporkan ke Bapak,” kata Kuat.

Tiga hari seusai kejadian di ruang televisi, pada 7 Juli 2022, apa yang dikhawatirkan Kuat terbukti.

Masih tertulis di Majalah Tempo, menjelang magrib, Putri memerintahkan Ricky dan Richard mengantarkan makanan kepada para pengajar sekolah anaknya di SMA Taruna Nusantara yang berjarak 3 kilometer dari Cempaka Residence.

Yosua, Kuat dan Susi berada di rumah.
Putri masih agak meriang. Kuat meminta Susi menemani Putri di kamarnya yang berada di lantai dua.

“Iya Om, Ibu masih di kamar. Tadi saya dengar seperti menangis,” kata Susi.

Seusai percakapan itu, Kuat pergi ke teras untuk merokok. Selang beberapa menit, dia melihat Yosua berjalan mengendap-ngendap dari lantai dua menuju kamarnya di lantai bawah.

Kuat sontak menggedor jendela sambil berteriak.

“Woi, Yosua, sedang apa kau?”. Yosua berlari ke arah dapur. “Bisa saya jelaskan, Om… Bisa saya jelaskan…,” Yosua menjawab.

Kuat tetap mengejar Yosua yang berlari ke depan rumah. Pengejaran itu baru berhenti saat Susi mendadak berteriak dari lantai atas.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sementara usai melihat adegan Brigadir J dan Putri Sambo di kamar, Kuat dan Yosua disebut sempat terlibat pertengkaran hebat.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik akhirnya menyimpulkan Putri Candrawathi memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022) ini.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta seperti dilansir Tempo.co, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dikenakan pasal yang sama yakni pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Di mana ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Putri menjadi tersangka kelima dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com