WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM —
Alhamdulillah, Kejari Wonogiri melaksanakan Restorative Justice alias RJ, ini loh alasan dan perkaranya.
Melalui rilis yang diterima, Kejari Wonogiri melakukan penghentian penuntutan perkara dengan restorative justice (RJ) terhadap pelaku tindak pencurian yakni KR.
Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot menjelaskan, adapun barang yang dicuri adalah berupa handphone dan tas kulit berisi uang tunai serta sejumlah dokumen milik TD. Korban merupakan warga Dusun Miri, Desa Sumberagung Kecamatan Pracimantoro Wonogiri
Kejari Wonogiri Porman Patuan Radot menerangkan, pada Jumat (2/9) lalu telah dilakukan mediasi dalam rangka RJ oleh Kejari Wonogiri dan dihadiri sejumlah pihak. Meliputi Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek, Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot, Kasi Pidum Christomy Bonar dan penuntut umum. Selain itu, istri pelaku, korban dan saksi-saksi turut dihadirkan.
Dalam rilis yang diterima, Bupati Joko Sutopo alias Jekek mengapresiasi langkah Kejari Wonogiri dalam menyelesaikan permasalahan di Wonogiri dan bisa mengambil solusi terbaik untuk masyarakat Wonogiri.
Kajari menerangkan dilakukan ekspose secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan jajarannya lewat Zoom Meeting. Lalu perkara itu dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan perkara dengan cara RJ.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemudian memerintahkan penghentian penuntutan perkara secara RJ dengan Surat Nomor R-2936/M.3/Eoh.2/09/2022 pada 16 September.
Hal itu langsung ditindaklanjuti Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Keputusan (SKP2) Nomor : B-642/M.3.35/Eoh.2/09/ 2022 pada 20 September atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka.
Selanjutnya di Omah Rembuk Adil (Rumah RJ) yang ada di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri Kota dilakukan pelaksanaan Surat Keputusan Penghentian Keputusan (SKP2) Nomor : B-642/M.3.35/Eoh.2/ 09/2022 tanggal 20 September 2022.
“Dilakukan pengembalian barang bukti kepada korban dan pelaku. Juga membebaskan tersangka dari penahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri,” ujar Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot.
Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot menambahkan, penghentian penuntutan perkara dengan RJ tak bisa begitu saja dilakukan. Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Misalnya ancaman penjara kurang dari lima tahun, baru pertama kali melakukan dan lain sebagainya. RJ juga perlu diekspose dulu di depan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Diketahui, tersangka sebelumnya tidak ada niat untuk mencuri. Hanya saja, terdapat kesempatan untuk melakukan pencurian itu.
Tersangka hendak meminjam lesung di rumah korban. Namun, saat lesung diambil dari rumah tetangga korban, tersangka langsung saja mengambil handphone dan tas milik korban.
“Tersangka juga bukan residivis, ini pertama kali dilakukan oleh tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.Tersangka melakukan aksinya saat datang ke rumah korban,” kata Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot.
Saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat pintu dapur dan menggasak HP dan tas kulit milik korban yang ada di meja dapur. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam jaketnya. Merasa kehilangan barang-barangnya korban kemudian melapor ke Polsek Pracimantoro. Hingga akhirnya tertangkap dan diproses. Aris Arianto