JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Anak Penyanyi Dangdut Ini Terlibat Kasus Pencurian Belasan Motor dengan Kerugian Capai Rp 300 Juta

Modus Pinjam, Anak Penyanyi Dangdut Ini Curi Belasan Motor dengan Nilai Kerugian Hampir Rp 300 Juta / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mengaku sebagai anak seoran penyanyi Dangdut kondang, pria berinisial RDA ini mengenakan seragam oranye dengan kedua tangan terborgol.

Usut punya usut, RDA terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor, yang total kerugiannya mencapai sekitar Rp 300 juta.

Dalam melancarkan aksinya, RDA bertindak sendirian dengan modus meminjam sepeda motor, kemudian melarikan diri. Namun aksinya itu terhenti setelah apara Polsek Taman Sari, Jakarta Barat berhasil membekuknya.

Pada saat digiring dengan tangan terborgol itulah, RDA yang rambutnya diikat cepol itu, mengaku sebagai anak seorang penyanyi dangdut.

“Saya anaknya Imam S Arifin (penyanyi kondang). Mohon doanya ya,” kata ke arah awak media tanpa ditanya.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

Diketahui, RDH ditangkap Kepolisian Sektor Metro Taman Sari usai terlibat kasus pencurian motor. Tak tanggung-tanggung, dia tercatat sudah melakukan pencurian belasan motor.

Setiap melakukan aksinya, RDA membuat skenario jahat dengan meminta para korbannya mengantarkan dia ke suatu tempat.

Kemudian, dia meminjam motor korban dengan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Setelah meminjam sepeda motor korban, RDA kabur tak balik-balik lagi.

“Setelah dipinjam korban baru sadar dia telah ditipu,” kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada awak media di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Hasil pencurian motor yang dilakukan RDA lalu dijual ke penadah berinisial AA dan H.

Aksi RDH akhirnya tamat usai polisi mendapatkan banyak belasan laporan polisi terkait kasus tersebut.

Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.

“Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta,” katanya.

Tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com