JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Arti Sanksi Demosi Polisi dan 4 Jenis Pelanggarannya. Dijatuhkan untuk AKP Dyah Candrawati di Kasus Sambo

AKP Dyah Candrawati dan Ferdy Sambo. Kolase/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus Pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo menyeret korban baru dari internal kepolisian.

Adalah Ajun Komisaris Polisi Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati. Dyah terpaksa harus menerima sanksi karena dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

Dyah menjadi polisi wanita pertama yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J dan diotaki Ferdy Sambo.

Hasil sidang kode etik profesi Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (8/9/2022).

Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dijatuhi sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Nurul menjelaskan tindakan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang. Tindakan Dyah dianggap mengarah pada ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api.

Lantas apa itu sanksi demosi?

Seperti dikutip Tempo.co, demosi salah satu hukuman yang ada di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Arti demosi dalam institusi Polri yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.

Menurut Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.

Peraturan itu tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Di Pasal 63 peraturan ini juga menjelaskan, terdapat dua jenis demosi yang diterapkan, antara lain.

Direkomendasikan dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, Pasal 66 angka 5 menjelaskan, hukuman demosi dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Itu untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah. Itu juga termasuk tak diberikan jabatan.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Selanjutnya,di Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2021.

Itu tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri mengatur tindakan-tindakan yang menyebabkan anggota kepolisian dihukum demosi.

Beberapa tindakan yang bisa disanksi demosi diantaranya:

1. Perbuatan penganiayaan sesama anggota Polri maupun kepada masyarakat

Perbuatan ini termasuk ke dalam kategori pelanggaran moral etika profesi Polri yang termasuk kategori pelanggaran berat. Bisa dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

2. Menjadi anggota partai
Jenis perbuatan ini termasuk pelanggaran moral etika yang termasuk kategori pelanggaran sedang. Akibat perbuatan ini, anggota Polri dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

3. Mengikuti aliran yang menimbulkan perpecahan NKRI
Jenis perbuatan ini termasuk pelanggaran moral etika profesi Polri yang bersifat sedang dengan konsekuensi demosi selama 1 tahun.

4. Membocorkan rahasia negara
Perbuatan membocorkan rahasia negara juga termasuk ke dalam kategori pelanggaran moral etika profesi Polri yang berat. Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun. (

www.tempo.co)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com