SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menangkap pria bernama Wawan Agus Hermawan. Pria itu diringkus lantaran diduga menjadi bandar pil koplo.
Ia diamankan di rumah Bapak S di wilayah Pandak Wetan, Krikilan, Masaran, Sragen belum lama ini.
“Tersangka WAH kita amankan di rumah bapak S di Pandak Wetan, Krikilan,” papar Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti.
Kronologi penangkapan bermula ketika anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran obat terlarang dan pil koplo yang diduga dilakukan tersangka.
Setelah mendapat informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tepat pada hari penangkapan, tim langsung melakukan pengintaian gerak-gerik tersangka.
Kemudian tim mencurigai ada paket yang ditujukan ke alamat tersangka. Pada saat itu, tersangka tidak ada di rumah sehingga dilakukan pencarian.
“Saudara W ini ditemukan pada jam 18.30 WIB dan di situ ada kotak yang diperiksa sama masyarakat sekitar dan di dalamnya ada dua paket berisi 1.700 butir dan 14 butir tramadol,” jelasnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sragen. Selain pil koplo, turut diamankan HP milik tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 96 dan 97 UU Kesehatan no 36/2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal tidak ditentukan,” jelasnya. Wardoyo