Beranda Daerah Sragen Bantah Truk Setan, Pengelola SPBU Bantar: Mobil L 300, Cuma 2 Jeriken...

Bantah Truk Setan, Pengelola SPBU Bantar: Mobil L 300, Cuma 2 Jeriken Solar!

Ilustrasi petugas SPBU mengisi BBM ke tangki truk. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengelola SPBU Bantar, di Dukuh Bantar, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen tak menampik adanya penggerebekan mobil yang diduga membeli BBM jenis solar subsidi dalam jumlah melebihi ketentuan di SPBU tersebut.

Namun pengelola membantah yang ditangkap polisi membeli BBM di SPBU tersebut adalah truk modifikasi atau truk setan.

Akan tetapi mobil yang ditangkap adalah pikap L 300 dan hanya membeli 2 jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Hal itu disampaikan pengelola SPBU Bantar, Ngatno, Jumat (2/9/2022).

“Jadi itu bukan truk modifikasi. Informasi yang saya dengar kemarin itu ada mobil L 300 yang ditangkap polisi di dekat Taruna. Hanya ngisi 2 jeriken. Sama polisi ditanya ngisinya di mana. Memang ngisinya di SPBU Bantar. Cuma itu di luar sepengetahuan kami, operator saya yang nekat,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Ngatno menguraikan sebenarnya sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti semua operator untuk tidak melayani pembelian solar di luar batas maksimal dan rekomendasi.

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

Dari dua jeriken yang dibawa pengemudi mobil L 300 itu, memang satu jeriken yang direkomendasi. Namun pembelinya tetap ngotot minta dilayani dan operatornya pun tak kuasa menolak.

“Yang jelas itu sudah di luar sepengetahuan kami. Karena dari awal sudah kami larang jangan sampai melayani pembelian pakai jeriken melebihi ketentuan. Sekecil apapun apalagi truk modifikasi, jangan dilayani kalau tidak sesuai rekomendasi. Karena itu barang subsidi. Saya juga tegaskan kalau ada yang minta beli lebih dan tidak pakai rekomendasi harus ditolak,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan kasus itu sudah di luar kewenangan SPBU lantaran operator bertindak di luar arahan pengelola.

Saat ini, operator yang melayani itu diperiksa sebagai saksi sedangkan pengemudi mobil L 300 yang diproses.

Ia memastikan insiden itu tidak berpengaruh terhadap operasional SPBU. Sebab tindakan operator di luar sepengetahuan dan kewenangan SPBU.

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama tak menampik sudah mendapat laporan soal penangkapan dua truk setan yang diduga melakukan pembelian BBM subsidi dalam jumlah tak wajar tersebut.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Menurutnya saat ini kasus itu masih dalam pendalaman. Namun tidak dijelaskan secara detail berapa kapasitas BBM yang dibeli dua truk setan itu.

“Kalau ungkap tadi malam (2 truk) sudah dapat laporan. Ini masih pendalaman,” paparnya Rabu (31/8/2022). Wardoyo