KUPANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah miris dialami seorang siswa kelas VI SD bernama Justus Klass.
Bocah kelas VI SD Inpres Lalao, di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT itu diduga menjadi korban kekerasan oleh gurunya bernama Pak Joni.
Gegara berontak saat dicubit, bocah itu malah jadi sasaran amarah dan ditampar keras oleh sang guru.
Celakanya, bukannya menyelesaikan persoalan, pihak sekolah justru merumahkan siswa itu dan melarang masuk sekolah.
Kasus itu terungkap saat orangtua korban, Julembris Klass nekat membawa kasus itu ke kepolisian.
Insiden dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan laporan polisi nomor: STTPL/43/VIII/2022/SPKT/POLSEK ROTIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT.
Kepada wartawan, ayah korban mengatakan terpaksa melapor ke Polisi lantaran anaknya merasa jadi korban ketidakadilan di sekolah. Insiden bermula ketika anaknya dipukul oleh JL, seorang oknum guru SD Inpres Lalao, pada tanggal 6 Agustus 2022.
Awalnya sang guru menegur anak- anak yang bermain di lorong dan menghalangi jalan, dengan mencubit anak-anak termasuk Justus.
Karena memberikan respon seolah melawan, sang guru mengikuti ke dalam kelas dan bertanya kamu ingin melawan, sambil menjewer dan memukul dengan tamparan di bagian kepala.
“Atas kejadian itu, kami membuat laporan polisi di Polsek Rote Timur, namun dari pihak kepolisian memberikan kami waktu untuk mediasi,” kata Julembris Klaas.
Mediasi dilakukan dengan mengacu pada hukum adat, namun tidak ada kata sepakat.
Karena tak ada sepakat, Senin 20 September 2022 lalu pihaknya mendapat panggilan untuk menghadap ke sekolah.
Setelah tiba di sekolah, ia kaget Kepala Sekolah memberitahukan bahwa telah memutuskan untuk merumahkan korban hingga masalah tersebut selesai.
“Jujur sebagai orang tua kandung saya merasa kecewa, sedih dan merasa dirugikan dengan tindakan yang diambil oleh pihak sekolah. Apalagi anak kami kelas 6 dan sebentar lagi ujian akhir,” ujar Julembris.
Ia tak terima anaknya dirumahkan. Ia mempertanyakan atas dasar apa sehingga pihak sekolah membuat keputusan seperti ini.
Sebab ia merasa anaknya sudah jadi korban, bukannya dilindungi namun malah diperlakukan tidak adil oleh sekolah.
“Saya minta ibu Bupati Rote Ndao dan kepala dinas pendidikan kabupaten Rote Ndao untuk bisa melihat persoalan ini,” ujarnya.
Julembris juga meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus penganiayaan ini, karena berdampak pada psikis dan masa depan anaknya.
“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk segera dituntaskan. Kami mencoba untuk menuntaskan kasus ini secara kekeluargaan tapi anak kami malah dirumahkan. Karena itu, sekali lagi saya mohon pak Polisi usut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Dia menduga pihak sekolah melindungi oknum guru tersebut dan mengorbankan masa depan anaknya.
Terpisah, Kepala Kepala Sekolah SD inpres Lalao, Viktoria Nalle, saat dikonfirmasi media ini di ruangan kerjanya, Sabtu (24/9/2022) membenarkan telah diambil kebijakan untuk merumahkan siswa tersebut.
“Karena ini anak buat masalah dan permasalahannya belum selesai jadi takut timbul masalah baru lagi makanya kami dari pihak sekolah membuat keputusan untuk di rumahkan sementara tapi bukan kasih keluar,” jelas Viktoria.
Viktoria juga menjelaskan pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Pak kadis lewat telepon,” kata Viktoria.
Menurut Viktoria, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap oknum guru yang menganiaya siswa.
“Sebagai atasan saya sudah memberikan pembinaan terhadap pak Joni, Saya berharap yang terbaik saja antara guru dengan para siswa,” ungkapnya. JSnews