JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Branjang oh Branjang, Masih Saja Bercokol di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Branjang
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek bersa ma tim memantau perairan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri. Foto : istimewa
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Branjang oh branjang, masih saja bercokol di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menegaskan sesuai regulasi tidak boleh mencari ikan di perairan Waduk Gajah Mungkur (WGM) dengan alat tangkap ilegal seperti branjang, jaring keruk dan sejenisnya. Pasalnya tindakan itu melawan hukum dan merusak ekosistem dan populasi ikan.

“Saya baik secara pribadi maupun Pemkab Wonogiri tidak bisa mentolerir lagi, sudah sering kami ingatkan dan diadakan razia,” tegas Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek baru baru ini.

Diakui Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias, sampai saat ini masih ada saja branjang atau jaring tarik berukuran mata kecil yang dipasang di sejumlah wilayah perairan WGM.

Baca Juga :  Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dimulai dari Tanggal ini, Catat Supaya Tidak Lupa

Menurut dia, penggunaan branjang terbukti telah merusak ekosistem dan budidaya ikan di kawasan WGM. Karena ikan-ikan kecil yang belum siap panen ikut terjaring.

Pasalnya mata jaring yang dipakai dalam branjang bermata kecil, dan menggaruk semua ikan di waduk.

Mata jaringnya bahkan ada yang berukuran kurang dari 2 inci. Malah, ada yang menggunakan jaring selambu nyamuk hingga membuat benih ikan turut tergaruk. Jaring branjang yang berukuran 10 meter x 10 meter bisa menangkap ikan 100 kilogram sekali tangkap.

“Dengan luas 88 ribu hektare, WGM telah memberikan banyak manfaat. Setiap tahunnya lebih dari 800 ton ikan dihasilkan. Selain itu WGM menjadi sumber tenaga listrik sebesar 124 ribu megawatt, serta memberikan kontribusi bagi pertanian bukan hanya di Wonogiri. Jadi mari bersama jaga keberlangsungan ekosistem waduk,” terang Bupati.

Baca Juga :  Spirit Sekolah Kuncara, Menggema saat Halalbihalal di Girimarto Wonogiri

Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Wonogiri, Sutardi menjelaskan. bersama pihak terkait seperti Satpol PP, Dishub dan Polri sudah sering merazia branjang. Namun masih kerap dijumpai ada nelayan nakal dengan memasang branjang di WGM.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar bagi penangkap ikan ilegal. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com