JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Catat, Mutasi Kendaraan di Jateng Resmi Digratiskan Mulai Besok Sampai 22 Desember 2022!

Ilustrasi sosialisasi petugas kepolisian kepada pengendara motor. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
— Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau yang ingin melakukan mutasi atau balik nama di Jawa Tengah.

Pasalnya, Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng resmi menggulirkan program pembebasan denda dan pokok pajak.

Tidak hanya itu, Pemprov juga membebaskan biaya mutasi kendaraan bekas dari dalam dan luar provinsi alias mutasi gratis.

Keputusan itu dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergup) No 23/2022.

Program pemutihan denda, pokok pajak dan mutasi gratis itu terungkap dari pemberitahuan resmi melalui selebaran yang diterbitkan Pemprov Jateng dan diumumkan resmi oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Pemberitahuan juga diunggah melalui akun twitter resmi Gubernur Ganjar Pranowo di @ganjarpranowo, Selasa (6/9/2022).

Bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke lima! Catat waktunya dan ayo lakukan segera!” tulis Ganjar dalam postingannya sembari menyematkan selebaran resmi dengan foto dirinya.

Selebaran itu diberi tajuk Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tunggakan tahun kelima.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Untuk program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) gratis itu akan berlaku mulai 7 September 2022 besok sampai 22 Desember 2022.

Sedangkan program pembebasan denda pajak atau pemutihan itu akan diterapkan mulai besok, tanggal 7 September 2022 sampai tanggal 22 November 2022.

Dalam pemberitahuan juga dicantumkan dasar hukum untuk pemutihan mutasi kendaraan yakni UU No 22 Tahun 2000 pasal 74 ayat (2) yang berbunyi bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dihapus regidentnya.

Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng dan pembebasan biaya BBNKB II itu juga diunggah dalam akun @bapenda_jateng, Selasa (6/9/2022).

Buruan manfaatkan” tulis akun @bapenda_jateng.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses akun resmi Bapenda Jateng baik Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan.

Jutaan kendaraan bermotor ini pun terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro memang mendorong Pemprov menggulirkan program pembebasan denda tunggakan pajak atau pemutihan pajak serta mutasi kendaraan.

Hal itu dipandang perlu untuk inventarisasi jumlah riil kendaraan bermotor yang ada di Jateng dan potensi pendapatan pajaknya.

Selain itu, pembebasan denda tunggakan pajak dan pokok pajak serta mutasi itu diharapkan bisa meringankan beban masyarakat pasca pandemi. Serta yang terpenting mengurangi angka tunggakan pajak di Jateng.

“Dengan dibebaskan denda pajak dan pokok pajak, maka masyarakat pemilik kendaraan yang nunggak akan bisa mengurus pajaknya secara gratis. Sehingga bisa meringankan beban serta memberikan data riil jumlah kendaraan yang ada. Kemudian pembebasan biaya mutasi juga untuk menarik masyarakat segera melakukan balik nama sehingga akan resmi tercatat di Jateng dan menambah potensi pajak yang masuk,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat kegiatan di Sragen belum lama ini. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com