JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hadapi Berkas 6 Anak Buah Geng Sambo, Kejagung Kerahkan 43 Jaksa Khusus

Ferdy sambo (tengah) saat mengikuti sidang kode etik yang memutuskan memberhentikannya tidak dengan hormat di Mabes Polri. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung menyiapkan 43 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Empat puluh tiga jaksa itu akan dikerahkan untuk mengawal kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan enam anak buahnya yang turut terseret dalam kasus upaya menghalangi penanganan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penunjukan 43 JPU oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) sesuai dengan terbitnya Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).

“JAM Pidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya kepada wartawan seperti dikutip Tempo.co, Senin (12/9/2022).

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

JAM Pidum menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Ferdy Sambo.

Berkas itu diterima berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam kasus OOJ ini, Ferdy Sambo disangka melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh tersangka, yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, Polri telah memecat tidak hormat Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Jerry Raymond Siagian dan Ferdy Sambo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com