JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bergulirnya wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuat masyarakat dan konsumen BBM kini dihadapkan dalam
pilihan sulit.
Terlebih, pemerintah sudah mulai memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi dengan menerapkan pembelian melalui aplikasi MyPertamina.
Dengan pembatasan BBM Subsidi, masyarakat tidak akan lagi bisa leluasa membeli BBM subsidi. Sebab ada beberapa kategori kendaraan yang memang tidak akan bisa lagi membeli BBM Subsidi.
Mengacu Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dicantumkan beberapa kriteria kendaraan yang boleh dan berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Tak hanya angkutan transportasi darat, ada transportasi air yang juga diatur untuk bisa membeli BBM subsidi.
Mengacu Perpres tersebut, terdapat beberapa kriteria kendaraan dan alat transportasi yang bisa mengonsumsi BBM subsidi.
Berikut daftar kendaraan dan alat transportasi yang boleh memakai BBM subsidi:
1. Transportasi Darat
1. Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
2. Kendaraan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam (kecuali untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah).
3. Kendaraan untuk pelayanan umum seperti; mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
4. Kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Transportasi Air
1. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi.
2. Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang. Hal ini ditetapkan berdasarkan kuota dari Badan Pengatur
3. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
4. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
Sementara hingga Jumat (2/9/2022), pemerintah belum jadi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.