Beranda Umum Nasional Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Impunitas Terhadap Koruptor Dikhawatirkan Makin Menjadi-jadi

Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Impunitas Terhadap Koruptor Dikhawatirkan Makin Menjadi-jadi

Johanis Tanak / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terpilihnya Johanis Tanak sebagai unsur Pimpinan KPK melalui voting di Komisi III DPR RI, menyisakan tanya dan kekhawatiran dari sebagian kalangan.

Ujun pangkalnya adalah, pandangan Johanis Tanak soal restorative justice untuk tindak pidana korupsi, dinilai bisa semakin melanggengkan impunitas (pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda-red) terhadap koruptor.

Kritik tersebut salah satunya datang dari peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola.

Dia mengkritik pandangan yang disampaikan Johanis di hadapan anggota Komisi III tersebut. Menurut dia, ide Johanis itu bertentangan dengan kedudukan perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan bertentangan dengan paradigma UNCAC.

Alvin pun khawatir pendekatan itu bakal diterapkan Johanis saat menjabat pimpinan KPK.

“Upaya menggeser penanganan kasus korupsi menjadi ultimum remedium melalui restorative justice harus didahului dengan adanya UU Perampasan Aset,” ujar Alvin, Rabu (28/9/2022).

Dalam paparannya, Johanis mengusulkan pendekatan restorative justice (menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa-red) dalam penanganan kasus korupsi.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Dia menyatakan koruptor bisa mendapat jaminan tak diproses secara hukum dengan syarat mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya.

Tak hanya soal restorative justice, Alvin juga mencatat Johanis Tanak merupakan kandidat yang sepakat soal revisi Undang-Undang KPK saat pemilihan pada 2019. Akan tetapi Johanis saat itu tak terpilih.

“Johanis sebelumnya terpantau sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK, terutama mengenai adanya Dewan Pengawas dan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3,” kata Alvin.

Sementara Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban menyayangkan sikap Komisi III yang tak mendalami pemaparan Johanis itu. Dia menilai uji kelayakan dan kepatutan kali ini sekedar formalitas belaka.

“Sebagai sebuah praktik baik, seharusnya DPR melakukan kembali fit and proper test. Karena itu, buat saya, tes (kemarin) itu formalitas,” kata Lalola, dalam kesempatan yang berbeda.

Johanis Tanak menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar setelah mengumpulkan 38 suara dalam pemilihan di Komisi III DPR, Rabu kemarin. Dia unggul atas calon lainnya, I Nyoman Wara, yang hanya mengumpulkan 14 suara.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Selanjutnya, DPR RI akan mengesahkan nama Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK yang baru dalam rapat paripurna. Setelah itu, DPR akan mengirimkan nama pria yang menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung tersebut ke Presiden Jokowi untuk dilantik.

www.tempo.co