YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Syarat vaksin booster bagi penumpang KA jarak jauh benar-benar telah diaplikasikan di lapangan.
Puluhan pelanggan KA jarak jauh di Yogyakarta pun ikut terdampak, karena mereka harus membatalkan tiket lantaran belum menjalani vaksinasi booster.
Seperti diketahui, syarat vaksinasi Covid-19 ke tiga bagi pengguna KA jarak jauh tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pengguna KA boleh mengganti syarat tersebut dengan menunjukan tes negatif PCR.
Namun, per tanggal 30 Agustus 2022 syarat mutlak pelaku perjalanan KA jarak jauh harus sudah vaksin ke tiga.
“Untuk kemarin pembatalan tiket (Daop 6) itu ada 50 tiket yang dibatalkan. Untuk hari ini sampai pagi tadi ada 20 tiket yang dibatalkan,” kata Executive VP KAI Daop 6 Eka Putra, Rabu (31/8/2022).
Eka mengatakan, pembatalan tiket dikarenakan pengguna KA tidak sesuai dengan aturan SE dari Kemenhub.
Salah satunya mereka belum mendapat vaksinasi ke tiga atau booster vaksin Covid-19.
PT KAI mengembalikan uang pembelian para pelanggan yang membatalkan pemesanan tiket tanpa potongan administrasi.
“Refund 100 persen. Jadi akibat ketidaksesuaian dengan SE yang ada, KAI mengembalikan refund 100 persen biaya tiket,” ucapnya.
Eka mengatakan, di Daop 6 khususnya di Stasiun Besar Yogyakarta (Stasiun Tugu) telah disediakan klinik untuk masyarakat yang hendak mengakses vaksin booster ke tiga.
“Debenarnya kami itu sebelum ketentuan baru pun sudah ada penyelenggaraan vaksinasi, setiap hari kami ada di klinik Mediska. Jadi rekan-rekan para pengguna KA dan masyarakat umum bisa setiap hari mendatangi klinik Nediska untuk vaksinasi,” pungkasnya.