JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pura-pura Jadi Penumpang, Remaja 18 Tahun Ini Nekat Merampas Mobil Taksi Online di Sleman

Inilah mobil taksi online yang dirampas oleh seorang remaja di Sleman / tribunnews
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Pura-pura menjadi penumpang taksi online, tiba-tiba seorang remaja berinisial AGLY (18) itu menyerang driver online dan merampas mobilnya pada Rabu (31/8/2022) pukul 01.00 WIB.

Namun tak butuh waktu lama, Polisi berhasi meringkus pelaku dan barang bukti mobil hasil kejahatannya hari itu juga, siang hari.

Kapolsek Godean, Kompol Agus Nur melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto menceritakan, awal mula kejadian, korban, M (37) warga Bantul, yang merupakan driver taksi online menerima orderan pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Titik jemput orderan tersebut ada di Jalan Jenderal Sudirman atau seputar Masjid Agung Bantul.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Tujuannya ke Dusun Ngrenak, Sidomoyo, Godean. Awalnya, seperti biasa.

“Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku memukul korban pada bagian kepala dengan membabi buta,” terang dia, Rabu (31/8/2022).

Mendapati pukulan bertubi-tubi, korban keluar dari kendaraan dan meminta bantuan warga.

Tetapi, si pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Godean.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan rekan-rekan sesama pengemudi taksi online.

Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berikut mobil curian berhasil terdeteksi di wilayah Bantul.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Kemudian, dilakukan operasi penangkapan, pada Rabu (31/8/2022) siang.

Pelaku dan mobil curian dibawa ke Polres Bantul untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Godean untuk proses lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini nekat melakukan aksi pencurian karena ingin memiliki mobil,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit mobil yang dicuri, handphone, uang tunai Rp 147 ribu, 1 buah knock beton, 1 dompet berisi surat-surat dan 3 pisau dapur.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com