JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya tersebut memiliki tamban emas di kampungnya.
Pernyataan tersebut disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena disampaikan pada waktu dan tempat yang tidak tepat.
Menurut KPK, informasi tersebut seharusnya langsung disampaikan ke penyidik pada saat pemeriksaan.
“Ini yang kami sayangkan, seharusnya sampaikan langsung ke penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ali mengatakan, pembuktian perkara harus disampaikan di tempat dan waktu yang tepat. Waktu dan tempat yang tepat, kata dia, ya di ruang pemeriksaan.
Ali menyayangkan pihak Lukas Enembe justru menggelar konferensi pers ketimbang menghadiri pemeriksaan di KPK.
“Membangun narasi dan opini di luar bagi kami itu bukan sebuah pembuktian,” kata Ali.
Sebelumnya, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya punya tambang emas. Tambang emas itu berada di kampung Lukas Enembe di Tolikara Mamit.
“Bapak punya,” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Roy mengatakan tergugah untuk bertanya ke Lukas karena ada pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal tambang emas.
Alex mengatakan lembaganya akan menangani kasus Lukas secara profesional. Dia mengatakan lembaganya juga bisa menghentikan penyidikan, bila Lukas bisa membuktikan bahwa uang yang dia punyai bersumber dari usaha yang legal.
“Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa,” kata Alex dalam konpers pada 19 September 2022.
Ketika ditanya soal tambang emas, menurut Roy awalnya Lukas menjawab dengan bercanda. Dia mengaku Freeport adalah tambang miliknya.
“Dengan tersenyum dia katakan Freeport itu saya punya, masa kamu ragu?” kata Roy menirukan ucapan Lukas.
“Bukan begitu bapak, bapak punya tambang enggak? Tambang sendiri di kampung?” kata Roy menjawab candaan Lukas.
Lukas, kata Roy, akhirnya menjawab bahwa dirinya memiliki tambang emas di Tolikara Mamit. Lukas, kata dia, menjelaskan bahwa tambang itu sedang dalam proses perizinan. Staf Lukas yang mengurus dokumen-dokumen tambang tersebut.
“Intinya bahwa bapak punya,” ujar Roy.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar. KPK menduga gratifikasi itu hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus itu diduga berupa korupsi ratusan miliar Rupiah dan pencucian uang.
KPK masih berupaya memeriksa Lukas Enembe di kasus ini. Lukas sudah dipanggil dua kali. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022 dan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Lukas tidak menghadiri kedua panggilan itu dengan alasan sakit.