Beranda Nasional Jogja Membangun Tanpa Izin dan Terindikasi Menyerobot Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB...

Membangun Tanpa Izin dan Terindikasi Menyerobot Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Layangkan Somasi ke Developer Perumahan di Sleman

Gubernur DIY Sri Sultan HB X / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersikap teas denan melayangkan somasi kepada developer yang telah membangun perumahan di Jalan Melon, Seturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman, DIY.

Dalam surat somasi itu, perusahaan tersebut diminta segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan seluas 11.000 meter persegi tersebut, karena belum melengkapi izin pemanfaatan tanah kas desa.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY juga menyegel perumahan yang terindikasi melanggar regulasi tersebut.

“Penegakan dilakukan Satpol PP DIY, Dispertaru DIY, dan Biro Hukum, jadi perlu dihentikan. Karena berdasarkan Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 harus ada izin ini terlebih dahulu, ini malah sudah dibangun,” kata Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, Selasa (13/9/2022).

Bayu menyebut developer yang bersangkutan sebenarnya telah mengantongi izin untuk memanfaatkan tanah kas desa.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Kulonprogo Sempat Putuskan Akses Jalan Kalibawang-Samigaluh  

Namun perusahaan belum melengkapi berbagai dokumen persyaratan untuk mendirikan bangunan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berbagai syarat administratif lainnya.

“Ada izinnya untuk memanfaatkan tanah kas desa tapi kan tetap tetap harus diikuti izin-izin yang lain. Ini ditengarai saat peninjauan lokasi kok sudah dibangun,” jelasnya.

“Kalau ada izin boleh tapi karena ditengarai tidak ada izin maka sekarang sudah dicek dan pak gubernur telah melayangkan somasi,” sambungnya.

Sementara Gubernur, DIY Sri Sultan HB X menyebut alasan dirinya melayangkan somasi lantaran pihak pengembang melanggar ketentuan pemerintah.

Selain itu, pihak perusahaan juga disebut menyerobot tanah kas desa di sekitarnya.

Sebelumnya, perusahaan diizinkan memanfaatkan tanah seluas 4 hektare.

Namun setelah ditelisik, pihak pengembang rupanya memanfaatkan hingga 11 hektare lahan untuk membangun perumahan.

“Itu tidak sesuai peruntukan ya saya batalkan. Mungkin yang semestinya (dapat izin) 4 hektare jadi 11 hektare itu kan melanggar hukum. Saya minta berhenti kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi,” tegas Raja Keraton Yogyakarta ini.

Baca Juga :  Jumlah Penderita Gondongan di Gunungkidul Meningkat Drastis

www.tribunnews.com