YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pungli muncul di kalangan pendidikan di Kota Pelajar, Yogyakarta.
Kasus pungli tersebut diduga dilakukan oleh Komite SMK Negeri 2 Yogyakarta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana angkat bicara.
Menurutnya, Disdikpora DIY sebagai OPD yang menaungi, perlu segera melakukan pengusutan dan meminta klarifikasi dari pihak sekolah terkait masalah tersebut.
“Klarifikasi dulu kejadiannya seperti apa tidak bisa langsung menjustifikasi terjadi pungli atau tidak. Misalnya ada salah komunikasi kan atau alasan lainnya,” terang Huda, Kamis (15/9/2022).
Jika terbukti ada pelanggaran pihaknya meminta perkara tersebut ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku agar masalahnya terselesaikan secara tuntas.
Begitu pula jika Disdikpora DIY menemukan indikasi pungli di SMA/SMK negeri lainnya.
Terlebih, Pemda DIY juga memiliki Perda yang dibuat untuk mengendalikan pungutan yang dilakukan sekolah. Yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.
DPRD DIY juga tengah membahas Pergub DIY sebagai turunan Perda tersebut.
“Saya minta jangan dipolitisasi prioritaskan pada solusi jangan berorientasi pada publikasi dan orientasi. Aturan sudah cukup jelas, kita juga lagi bikin Pergub. Kalau terbukti melanggar sudah diatur langkah standar dinas menangani masalah tersebut,” terangnya.