![IMG-20220825-WA0032](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/08/IMG-20220825-WA0032.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pejabat Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, Yohanes Cahyono Adi alias YCA (40) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, diketahui bukan berasal dari Sragen atau Solo.
Kabar terbaru yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , pejabat yang terakhir menduduki jabatan Junior Manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta itu ternyata diketahui berasal dari Semarang.
“Iya benar. Tersangka berdomisili di Semarang. Tugasnya di KPH Surakarta, wilayah kerjanya di KPH Tangen Sragen,” papar Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Yohanes ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen tahun 2017 – 2020.
Ia ditetapkan tersangka pada Kamis (25/8/2022) dan langsung ditahan oleh Kejari Sragen.
Pejabat yang akhirnya dinonaktifkan dari jabatan Junior Manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta itu dinyatakan tersangka lantaran perbuatannya dinilai telah merugikan negera lebih dari Rp 100 juta.
Agung Riyadi menjelaskan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.
“Pada hari ini, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sragen telah menetapkan inisial YCA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Forum Tani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Sragen. Kalau jabatannya dulu, mantan junior manajer bisnis di KPH Surakarta,” paparnya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022).
Didampingi Kasi Intelkam, Dipto Brahmono, Agung menyampaikan Yohanes sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis di Perhutani KPH Surakarta.
Sedangkan perkara korupsi yang menjeratnya terjadi untuk kegiatan di wilayah KPH Tangen Sragen.
Setelah kasus tersebut naik ke penyidikan, tersangka disebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai junior manajer bisnis.
Yohanes ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang.
Puluhan saksi diperiksa secara maraton dalam beberapa bulan sebelum akhirnya mengerucut pada adanya unsur pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu.
Dari perbuatan tersangka, kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta.
Namun untuk nilai pastinya saat ini masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
“Nilai kerugian belum bisa dipastikan karena ini masih tahap penghitungan BPKP Jawa Tengah. Di atas Rp 100 juta,” urai Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan saat ini masih mengintensifkan pemeriksaan dan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu.
Ia bahkan mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru dari kasus itu.
“Ini masih kita kembangkan penyidikan. Pemeriksaan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lainnya,” urainya.
Agung mengungkapkan untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Jumlah saksi bahkan disebut mencapai lebih dari 50 orang.
Mulai dari petani penyewa lahan, mandor, mantri hingga pihak KPH Surakarta. Wardoyo