JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pejabat Perhutani yang Jadi Tersangka Korupsi Berasal dari Semarang. Kejari Isyaratkan Bisa Tambah

Mantan junior manajer bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi atau YCA dikawal petugas Kejari Sragen usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana forum tani KPH Tangen Sragen senilai ratusan juta, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pejabat Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, Yohanes Cahyono Adi alias YCA (40) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, diketahui bukan berasal dari Sragen atau Solo.

Kabar terbaru yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , pejabat yang terakhir menduduki jabatan Junior Manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta itu ternyata diketahui berasal dari Semarang.

“Iya benar. Tersangka berdomisili di Semarang. Tugasnya di KPH Surakarta, wilayah kerjanya di KPH Tangen Sragen,” papar Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Yohanes ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen tahun 2017 – 2020.

Baca Juga :  Desa Tangkil Sragen Menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi, Kok Bisa ??

Ia ditetapkan tersangka pada Kamis (25/8/2022) dan langsung ditahan oleh Kejari Sragen.

Pejabat yang akhirnya dinonaktifkan dari jabatan Junior Manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta itu dinyatakan tersangka lantaran perbuatannya dinilai telah merugikan negera lebih dari Rp 100 juta.

Agung Riyadi menjelaskan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.

“Pada hari ini, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sragen telah menetapkan inisial YCA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Forum Tani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Sragen. Kalau jabatannya dulu, mantan junior manajer bisnis di KPH Surakarta,” paparnya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga :  Polsek Sumberlawang Ciduk Heru alias Giman, Pelaku Lakukan Penipuan serta Pengelapan Beras dan Pupuk, Kerugian Rp 100 Juta Lebih

Didampingi Kasi Intelkam, Dipto Brahmono, Agung menyampaikan Yohanes sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis di Perhutani KPH Surakarta.

Sedangkan perkara korupsi yang menjeratnya terjadi untuk kegiatan di wilayah KPH Tangen Sragen.

Setelah kasus tersebut naik ke penyidikan, tersangka disebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai junior manajer bisnis.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com