JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Penasaran, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPRD Sragen Setiap Bulan. Totalnya Bikin Melongo!

Ilustrasi uang
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak salah jika kursi DPRD memang menjadi idaman banyak politisi. Pasalnya, pendapatan yang mereka kantongi setiap bulan juga cukup mencengangkan.

Meski biaya politik untuk bisa menggaet suara cukup tinggi, agaknya pendapatan bulanan mereka pun juga sepadan.

Berdasarkan data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM dari bagian keuangan DPRD Sragen menunjukkan pendapatan anggota DPRD terdiri dari banyak item.

Selain gaji pokok, ada sederet tunjangan yang nominalnya cukup besar. Untuk gaji pokok anggota memang relatif kecil.

Yakni gaji pokok setiap bulan hanya Rp 1,575 juta. Akan tetapi tambahan tunjangannya yang cukup besar. Tercatat ada tunjangan jabatan, sekitar Rp 2,28 juta perbulan, tunjangan beras Rp 217.000, tunjangan alkap seperti tunjangan komisi Rp 121.800, tunjangan anggaran Rp 91.350.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Tunjangan yang paling besar berasal dari tunjangan TKI sebesar Rp 14,7 juta perbulan. Lantas tunjangan perumahan setiap anggota menerima Rp 10,5 juta dan tunjangan transportasi mencapai Rp 11 juta perbulan.

Untuk satu anggota DPRD, total pendapatan kotor perbulan dari gaji dan semua tunjangan bisa mencapai Rp 40an juta.

Jika dipotong pajak PPH tunjangan, potongan fraksi dan lain-lain sekitar total Rp 6-7 juta, maka setiap anggota DPRD masih mengantongi pendapatan bersih sekitar Rp 33 juta sampai Rp 34 juta setiap bulan.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Ketua DPRD Sragen, Suparno menyebutkan pendapatan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

“Kalau ditotal gaji pokok plus tunjangan lalu dipotong pajak dan lain-lain, ya terimanya sekitar Rp 30an juta perbulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (3/9/2022).

Namun ia menyebut nominal itu berbeda dengan yang diterima unsur pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Jumlah pendapatan unsur pimpinan justru lebih kecil daripada anggota.

Hal itu dikarenakan pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah mendapat fasilitasi mobil dinas.

“Ketua juga tidak dapat tunjangan perumahan karena diganti rumah dinas. Jadi nominalnya lebih kecil lagi,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com