Beranda Umum Nasional Setelah Mendekam di Penjara, Terpidana Kasus Suap, Pinangki Bebas Bersyarat

Setelah Mendekam di Penjara, Terpidana Kasus Suap, Pinangki Bebas Bersyarat

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah empat tahun menjalani masa hukumannya, akhirnya terpidana kasus pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa (6/9/2022).

Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan mantan jaksa itu harus melakukan wajib lapor jika ingin pergi keluar kota atau luar negeri.

Ricky menjelaskan jika ingin keluar kota maka Pinangki wajib lapor ke Kepala Badan Pemasyarakatan, sedangkan jika keluar negeri ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tentunya itu ada ketentuannya, prosedurnya, bahwa yang bersangkutan harus melengkapi syarat-syarat untuk izin bepergian. Pastinya ada,” kata Ricky saat konferensi pers di Bapas Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2022).

Ricky menuturkan Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024. Pelaporan dilakukan secara tatap muka atau bertemu langsung. Keadaan ini menyesuaikan PPKM level satu yang sedang diberlakukan di DKI Jakarta.

“Ibu Pinangki wajib melakukan lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024,” ucap dia.

Dia menuturkan status bebas bersyarat bisa dicabut jika Pinangki melakukan tindak pidana lagi. Selain itu mesti mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut bila melakukan pelanggaran hukum,” tutur Ricky.

Selama masa wajib lapor, Pinangki mendapatkan bimbingan kepribadian dan kemandirian. Cara itu dilakukan dengan melalui tindakan konseling.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan assesment terhadap Pinangki selama wajib lapor. Langkah itu juga merupakan pembuatan laporan oleh Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Deddy Sitorus Sebut,  Renggang Rapatnya Hubungan Prabowo dan Jokowi Bukan Urusan PDIP

Terseret kasus korupsi dan pencucian uang Djoko Tjandra, Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Pinangki ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra merupakan buronan yang kabur selama 11 tahun sejak 2009 karena menghindari hukuman penjara 2 tahun dalam kasus Bank Bali. Djoko masuk DPO penegak hukum Indonesia dan Interpol.

Nama Pinangki mendapatkan atensi publik setelah fotonya bersama Djoko Tjandra bocor di jagat maya. Foto tersebut disinyalir diambil pada 2019 silam.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra tersebut ke Komisi Kejaksaan.

Setelah proses pemeriksaan dilakukan, akhirnya terungkap bahwa jaksa Pinangki setidaknya kali kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membebaskannya dari jerat hukum kasus Bank Bali.

Akibat perbuatannya itu, Pinangki dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara.

Baca Juga :  Otorita IKN Ajukan Tambahan Rp 8,1 Triliun untuk 2025

Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

 

Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa.

Pertimbangan lainnya yakni status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun sehingga diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.

Selain itu, hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan.

Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat.

www.tempo.co