JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-Siap Panas Dingin, Inspektorat Ungkap Temuan Uang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Kasus Dugaan Korupsi Desa Purworejo

Ilustrasi uang. Foto/JSnews
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Sragen mengungkap temuan ada uang tak bisa dipertanggungjawabkan dari sewa lahan tanah kas untuk proyek batching plan di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.

Fakta itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, Minggu (18/9/2022).

“Kami memotret apa adanya. Memang ada temuan (uang sewa lahan kas desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Namun dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan aparat penegak hukum (APH), ia enggan menyebut nominal uang sewa yang diduga menguap itu.

Menurutnya, hasil pemeriksaan atau audit dalam kasus di Purworejo, sudah disampaikan ke penyidik Polres Sragen.

Hasil audit itu nantinya dijadikan bahan penanganan selanjutnya di kepolisian. Pemeriksaan dilakukan juga atas permintaan Polres selaku APH yang menangani kasus tersebut.

“Untuk kasus sewa lahan kas desa itu, (pemeriksaan) kami lakukan karena ada permintaan dari kepolisian. Untuk pemeriksaan kami lakukan karena ada beberapa alasan. Karena memang penugasan, investigasi dari inspektorat atau permohonan dari APH ,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertama di Soloraya! APROPI Melakukan Pelatihan Penggunaan Pestisida Dengan Diikuti Ratusan Petani dari Berbagai Daerah di Sragen

Sebelumnya, kasus itu mencuat ketika sejumlah aktivis di Purworejo melaporkan kasus itu ke Polres dan Polda Jateng.

Salah satu tokoh Desa Purworejo, Yanto menyampaikan lahan kas desa itu disewakan sejak tahun 2016.

Sewa pertahun mencapai Rp 70 juta dengan nominal sewa pertahun mencapai Rp 70 juta. Uang sewa yang harusnya masuk APBDes dan menjadi pendapatan desa, ditengarai tidak dilaporkan oleh Kades.

“Harusnya dimasukkan ke APBDes tapi itu enggak. Tidak ada pertanggungjawabannya, diduga memang dikelola oleh Kades pribadi. Kami sudah lapor resmi ke Polres dan sampai sekarang belum ada kepastian. Kami harus ngadu ke mana,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (10/9/2022) silam.

Menurutnya kasus itu hanya satu dari sekian kasus yang selama ini dilaporkan ke berbagai pihak.

Ia dan warga kecewa karena meski sempat terbukti ada penyimpangan anggaran, kasus sebelumnya hanya berakhir dengan pengembalian kerugian.

“Ada kesan seolah melindungi orang yang berbuat salah. Sudah nyata kerugiannya ratusan juta, hanya disuruh mengembalikan. Makanya kami berharap kasus yang sewa lahan ini bisa diproses tuntas. Kami juga sudah lapor ke Polda,” ujarnya.

Baca Juga :  Terima SK Kenaikan Pangkat 595 PNS di Sragen: Bupati Apresiasi Semangat ASN

Sumber di Inspektorat Sragen tidak menampik memang pernah memproses laporan soal indikasi penyimpangan sewa lahan kas desa Purworejo Gemolong.

Hasilnya memang ditemukan ada keuangan hasil sewa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kades Purworejo Ngadiyanto membantah dianggap menyelewengkan dana sewa kas desa untuk batching plan.

Ia mengklaim uang sewa sudah dimasukkan ke APBDes dan dimusyawarahkan dengan BPD serta perangkat lainnya.

“Menurut saya ya sudah dimasukkan ke APBDes. Wong dimusyawarahkan. Kalau dianggap tidak dilaporkan itu salah. Kalau dia (Yanto) bisa mengelola ya suruh mengelola saja,” ujarnya.

Kades yang akrab disapa Dipo itu tak menampik sudah berkali-kali dipanggil dan diperiksa baik oleh Inspektorat maupun Polres Sragen.

Ia bersikukuh tidak ada penyimpangan dan pengelolaan sudah sesuai.

“Itu tidak benar. Kalau dia (Yanto) lebih tahu dananya, ya tanya saja dia,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com