SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Sragen mengungkap temuan ada uang tak bisa dipertanggungjawabkan dari sewa lahan tanah kas untuk proyek batching plan di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.
Fakta itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, Minggu (18/9/2022).
“Kami memotret apa adanya. Memang ada temuan (uang sewa lahan kas desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Namun dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan aparat penegak hukum (APH), ia enggan menyebut nominal uang sewa yang diduga menguap itu.
Menurutnya, hasil pemeriksaan atau audit dalam kasus di Purworejo, sudah disampaikan ke penyidik Polres Sragen.
Hasil audit itu nantinya dijadikan bahan penanganan selanjutnya di kepolisian. Pemeriksaan dilakukan juga atas permintaan Polres selaku APH yang menangani kasus tersebut.
“Untuk kasus sewa lahan kas desa itu, (pemeriksaan) kami lakukan karena ada permintaan dari kepolisian. Untuk pemeriksaan kami lakukan karena ada beberapa alasan. Karena memang penugasan, investigasi dari inspektorat atau permohonan dari APH ,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus itu mencuat ketika sejumlah aktivis di Purworejo melaporkan kasus itu ke Polres dan Polda Jateng.
Salah satu tokoh Desa Purworejo, Yanto menyampaikan lahan kas desa itu disewakan sejak tahun 2016.
Sewa pertahun mencapai Rp 70 juta dengan nominal sewa pertahun mencapai Rp 70 juta. Uang sewa yang harusnya masuk APBDes dan menjadi pendapatan desa, ditengarai tidak dilaporkan oleh Kades.
“Harusnya dimasukkan ke APBDes tapi itu enggak. Tidak ada pertanggungjawabannya, diduga memang dikelola oleh Kades pribadi. Kami sudah lapor resmi ke Polres dan sampai sekarang belum ada kepastian. Kami harus ngadu ke mana,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (10/9/2022) silam.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com