SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengisyaratkan masih terus mengintensifkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Tangen.
Setelah menetapkan satu tersangka yakni mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi, kini tim mulai mengisyaratkan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta itu, sejumlah saksi kembali diperiksa pasca penetapan tersangka pertama.
Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan saat ini tim masih mengintensifkan pemeriksaan.
Menurutnya sudah beberapa saksi yang kembali dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun ia tidak menyebut berapa jumlah saksi dan kapasitasnya dalam kasus tersebut.
“Iya sudah ada beberapa saksi yang kami periksa lagi. Belum semua (saksi) kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya belum periksa tersangka juga,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (19/9/2022).
Agung menguraikan esok hari, tim juga akan melakukan klarifikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.
Klarifikasi dilakukan terkait hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut. Dari hasil estimasi penyidikan, kerugian awal dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari Rp 100 juta.
“Besok sudah mau klarifikasi BPKP turun, iya betul terkait kepastian kerugian negara,” urainya.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan untuk mengusut kasus tersebut, tim sudah memeriksa lebih dari 50 orang.
Mulai dari petani penyewa lahan, mandor, mantri hingga pihak KPH Surakarta.
Kasus dugaan korupsi itu bermodus penyalahgunaan tarikan uang sewa kepada para petani penggarap lahan milik Perhutani di 4 wilayah kecamatan di Sragen.
Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Lahan Perhutani yang disewakan ke petani ada di 16 desa 14 kecamatan.
Sebenarnya bukan petani yang dirugikan tapi terkait ada penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Tersangka Yohanes yang terkahir menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu diduga menyalahgunakan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen, Sragen dengan modus kegiatan fiktif alias siluman.
Kegiatan siluman itu terendus selama empat tahun sejak 2017-2020 dengan total dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta.
“Modusnya ada kegiatan yang difiktifkan. Kegiatannya satu tapi tiap tahun difiktifkan dari tahun itu tadi (2017-2020),” urai Agung.
Agung menjelaskan kegiatan fiktif yang dimaksud adalah kegiatan itu dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Akan tetapi riilnya tidak pernah dilaksanakan.
“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatannya di wilayah Kabupaten Sragen ini,” jelasnya.
Dari kegiatan fiktif itu, total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka itulah yang ditaksir menjadi kerugian negara. Wardoyo