JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Teganya Teganya!! Pria Ini Nyolong Motor, Dompet dan HP Teman dan Dijual Lewat Medsos

Inilah barang bukti sepeda motor di Mapolsek Ngemplak, yang dicuri pelaku / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ungkapan yang sering terdengar, bahwa pelaku kejahatan, tidak menutup kemungkinan adalah orang terdekat dari korban, terbukti benar untuk kasus yang satu ini.

Seorang pria berinisial TG (33) tega nyolong sepeda motor, berikut handphone dan dompet milik temannya sendiri.

Namun, pokal pria asal Klaten tersebut akhirnya terungkap dan jajaran unit Reskrim Polsek Ngemplak berhasil menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ngemplak, Kompol Haryanto menceritakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :  Ulat Bulu “Serbu” Kawasan YIA Kulonprogo, Ternyata Ini Sebabnya

Korbannya adalah RS (19) warga Purworejo. Hubungan keduanya, antara korban dan pelaku, merupakan teman kerja di sebuah warung sate.

Saat itu, korban yang mengetahui sepeda motor, dompet dan handphonenya hilang langsung membuat laporan ke Polsek Ngemplak.

“Ada laporan dari korban, jajaran kami langsung melakukan penyelidikan,” kata dia, Kamis (1/9/2022).

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Dalam prosesnya, petugas mendapati informasi melalui postingan iklan media sosial, ada sepeda motor dengan jenis dan merek yang sama seperti motor korban di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Petugas lalu bergerak melakukan pengecekan dengan menyamar atau berpura-pura menjadi pembeli pada 24 Agustus lalu.

Setelah dicek, sepeda motor yang diiklankan itu ternyata identik dengan sepeda motor korban yang hilang dicuri.

“Saat itu juga pelaku langsung kami amankan,” kata dia.

Selain unit sepeda motor, petugas turut menyita handphone dan dompet korban yang masih berada di tangan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com