JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbungkam Fakta, Hotman Paris Mulai Alihkan Isu. Minta Tim Psikolog dari Penyidik Diganti di Kasus Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman bersama Ketua Komnas PA Jabar, Bimasena saat memberikan keterangan pers. Insert pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto/Wardoyo
   

CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman membeber fakta penahanan Briptu C, oknum anggota Polres Ciko terduga pelaku kekerasan seksual anak tirinya, pengacara kondang Hotman Paris mulai keder.

Melalui sebuah video yang diunggah hari ini, Selasa (27/9/2022), pengacara triliuner itu mulai mengalihkan isu dengan menyoroti tim psikolog yang ditunjuk oleh penyidik.

Hotman menuding psikolog yang diberikan untuk korban dianggap tidak netral.

“Salam Hotman 911. Terkait dengan pengaduan suara ibu yang datang ke Kopi Joni tadi pagi perihal dugaan penganiaya dan pelecehan dan dugaan pemerkosaan terhadap putrinya sejak umur 9 tahun sampai 11 tahun yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Cirebon, ibunya memohon diganti psikolog. Karena sangat meragukan netralitas dari psikolog tersebut,” papar Hotman dalam videonya yang beredar di media sosial.

Yang kedua, Hotman menyebut sang ibu juga memohon agar diperketat pengawasan proses penyidikan. Bahkan jika perlu, tim psikolog penyidik diganti untuk menjamin netralitasnya.

Ia menyebut saksi ahli psikolog akan sangat menentukan dalam perkara terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dirinya sering menangani perkara dengan korban anak di bawah umur. Karenanya ia meminta agar asosiasi psikolog Indonesia atau apapun nama organisasinya untuk bisa mengirimkan atau menunjuk tim psikolog yang berwibawa, netral yang mau jadi saksi ahli di Polresta Cirebon dalam kasus itu.

Pernyataan Hotman itu menggeser apa yang disampaikan pada video awal. Ia menuding penanganan kasus itu sangat lamban dan korban tidak diberikan hak mendapat pendampingan dari orang tua kandungnya.

Apa yang disampaikan Hotman langsung mendapat respon dari Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Seolah membungkam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang memviralkan kasus itu, Kombes Pol Arif menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak menahan pelaku sejak 6 September lalu.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota namun melakukan aksinya di wilayah Polresta Cirebon itu.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022), Arif menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan laporan tersebut secara profesional dan norma yang ada.

Menurutnya usai menerima laporan dari orangtua korban tanggal 25 Agustus 2022 yang kemudian meninggal menjadi LP tanggal 5 September 2022.

Hanya selang sehari kemudian atau tanggal 6 September, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Briptu C dan dilakukan penahanan per 7 September sampai sekarang.

“Artinya Polresta Cirebon tidak terbang pilih atas penanganan kasus ini. Kita buktikan tanggal 5 September aduan dari orangtua korban meningkat menjadi LP, kemudian tanggal 6 September kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan pertahanan terhadap pelaku,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/9/2022).

Pun dengan penerapan pasal, pihaknya memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Ia menyebut pelaku bakal dijerat dengan serangkaian berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kapolres Sragen yang pernah meraih penghargaan sebagai penyidik Tipidkor terbaik dari Kapolri tahun 2016 itu menegaskan pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya kepada orangtua atau khalayak untuk apabila ada fakta baru yang belum terangkum saat proses penyidikan.

Namun tentunya fakta baru itu harus tetap disertai dengan bukti pendukung.

Termasuk membuka ruang komunikasi dengan penyidik apabila ada fakta lain di luar fakta yang sudah dihadirkan oleh penyidik dari keterangan-keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Ini komitmen kami untuk menjaga proses penyidikan berjalan sebagaimana norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan,” tandasnya.

Baca Juga :  Setelah 3 Tahun, Presiden Jokowi Kembali Gelar Open House di Istana

Di sisi lain, tak hanya menegakkan rasa keadilan, dalam penanganan kasus ini juga sangat memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Mengingat korban masih anak yang harus dijaga dari rasa trauma dan masa depannya harus tetap dilindungi.

Termasuk hal-hal yang harus didapatkan oleh keluarga seperti pendampingan psikologi juga sudah diberikan.

“Jadi korban jangan sampai menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Karena kemudian konten isi yang terlalu dan menjadi konsumsi publik itu justru bisa mengakibatkan korban mengalami trauma secara psikis. Kami pastikan, Polresta Cirebon berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional,” tandasnya.

Senada, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat juga mendukung langkah cepat dan tegas Polresta Cirebon dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Ciko, Briptu C.

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polresta Cirebon dengan sudah menahan pelaku sejak 6 September dan menjalankan penyidikan secara profesional.

“Kami mengapresiasi Polresta Cirebon yang sudah melakukan langkah-langkah penanganan kasus itu secara profesional untuk memberikan keadilan kepada korban,” paparnya saat memberikan keterangan pers usai melakukan investigasi di Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Bima juga mengimbau masyarakat dan siapa pun juga untuk tidak serta merta memviralkan kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak.

Sebab ada sisi psikologis anak dan masa depannya yang harus tetap dijaga sehingga tidak malah membuat korban malah trauma.

“Kami mohon kepada kawan-kawan, kepada masyarakat, ketika ada korban anak-anak hendaknya tidak serta-merta memviralkan ya. Kita harus jaga masa depan anak ini yang akan datang,” jelasnya.

Terkait kasus Briptu C, pihaknya tetap akan terus mengawal proses penyidikan ini saat ini sampai dengan nanti di persidangan. Hal itu untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com