Beranda Edukasi Pendidikan Wujudkan Konsep Smart Economy, Mahasiswa KKN 278 UNS Gelar Pelatihan Digital Marketing...

Wujudkan Konsep Smart Economy, Mahasiswa KKN 278 UNS Gelar Pelatihan Digital Marketing dan Penerbitan NIB di Desa Ngargogondo

Mahasiswa KKN Kelompok 278 UNS berfoto bersama dengan peserta pelatihan Digital Marketing di Desa Ngargogondo / Foto: Istimewa

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahasiswa KKN Smart Village Kelompok 278 UNS memberikan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan untuk memajukan ekonomi  Desa Ngargogondo, Magelang yang cerdas dan berbasis digital.

Program tersebut digelar setelah melihat adanya kendala-kendala yang dihadapi warga Desa Ngargogondo dalam mempromosikan dan memasarkan produk kerajinan, yang menjadi mata pencaharian sebagian warga di sana.

Sebagaimana diketahui, kehidupan masyarakat Desa Ngargogondo ditopang oleh kegiatan ekonomi berupa penjualan produk-produk homemade.

Selama ini, usaha tersebut masih mengalami beberapa kendala, di antaranya mengenai pemasaran produk, belum adanya desain kemasan menarik yang menjadi ciri khas UMKM Desa Ngargogondo.

“Termasuk belum adanya legalitas usaha bagi usaha yang selama ini mereka lakukan,” ujar Ketua KKN Kelompok 278 UNS, Ahmad Najib.

Ahmad Najib mengatakan, program pendampingan itu bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa Ngargogondo yang mempunyai usaha mikro kecil, mengenai manfaat pendaftaran izin usaha.

Warga Desa Ngargogondo tengah mengikuti pelatihan Digital Marketing dan pendampingan pendaftaran izin usaha yang digelar oleh mahasiswa KKN kelompok 278 UNS / Foto: Istimewa

“Kami mencoba mengubah stereotip, bahwa sebuah usaha mikro kecil tidak memerlukan legalitas usaha,” tuturnya.

Baca Juga :  Siswa SD Muhammadiyah PK Solo Raih Medali Perunggu KSNR ke-6

Dalam program tersebut, jelas Ahmad Najib, legalitas usaha yang digencarkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perlu diketahui, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah bernama OSS.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB tersebut sudah bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu, NIB juga sah digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyerahan NIB dari mahasiswa KKN kelompok 278 kepada warga peserta pelatihan / Foto: Istimewa

Mahasiswa KKN 278 UNS berharap, dengan adanya program tersebut, masyarakat Desa Ngargogondo dapat menjalankan usahanya secara legal, sehingga tercipta ketenangan dalam berusaha.

Melalui program itu pula, mereka berharap ke depan terwujud impian Desa Ngargogondo sebagai desa cerdas yang mengusung konsep Smart Economy.

Baca Juga :  SD Muhammadiyah PK Solo Sabet Gelar Juara Umum di Kompetisi SPARC 2024

Untuk diketahui, KKN kelompok 278 UNS terdiri dari 10 personel yang masing-masing adalah Ahmad Najib (Ketua), Aloysia Gesya Violiandari, Avory Alya Hafizhah, Fara Rizkhi Karunia, Fatchul Ma’arif, Priska Sabila Putri, Rani Dwi Larasati, Tazkia Dick Laluna, Vira Amalia Putri dan Yunita Rahma Wati. Redaksi