JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beda dengan Ferdy Sambo, Ibu Pembunuh Anak Kandung di Sragen Dijerat Pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 Tahun Penjara

Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi (kanan) dan Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro saat menggelar konferensi pers pembunuhan anak oleh ibunya di Mapolres Selasa (4/10/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarni (64) warga Dukuh Tlobongan RT 22, Desa Sidoharjo, Sragen, Selasa (14/10/2022) dinihari, yang tega membunuh putranya sendiri, Suprianto (46) bakal dijerat dengan pasal pembunuhan.

Namun berbeda dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J yang dijerat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Suwarni dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Sebab, pembunuhan yang dilakukan Suwarni bukan termasuk pembunuhan berencana seperti apa yang dilakukan Sambo, sang istri dan beberapa ajudannya ke Brigadir J.

“Pasal yang disangkakan 338 KUHP pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15. Pasalnya menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, pembunuhan tapi bukan pembunuhan berencana. Karena aksi dilakukan tersangka secara spontanitas. Alat yang digunakan yakni batu dan cangkul kebetulan ada di sekitar lokasi, tidak dipersiapkan sebelumnya,” papar Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Iskandarsyah, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen dan masih menjalani pemeriksaan.

Ihwal kondisi tersangka apakah menyesal setelah melakukan perbuatan itu, ia menyebut penyesalan itu ada meski terlihat tak sedalam layaknya ibu kehilangan nyawa anaknya.

Baca Juga :  Mantap, Persatuan Perangkat Desa Kalijambe (PRADESKAKA) Sragen Menggelar Acara Halal Bihalal dan Bakti Sosial di Balai Desa Jetiskarangpung

Hal itu diperkuat dengan kalimat mendoakan saat tersangka menjatuhkan bongkahan cor ke kepala tersangka yang bernada mengikhlaskan jika putranya meninggal.

“Memang dia niat membunuh. Itu dibuktikan dengan ucapan selamat jalan le, selamat jalan le. Itu terkesan memang sudah mengikhlaskan,” terangnya.

Ia memastikan saat kejadian, ibu yang berprofesi sebagai tukang sayur keliling itu dalam kondisi secara sadar melakukan perbuatan membantai putranya.

“Ada tiga saksi yang kita periksa. Harni, Soman dan Sukardi. Sementara barang bukti yang kita amankan bongkahan cor, cangkul, tikar dan HP,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com