SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Suprianto (46) pria asal Dukuh Tlobongan RT 22, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, yang tewas di tangan ibu kandungnya, Suwarni (65) menyisakan cerita lain.
Meski dikenal sebagai resedivis dan suka mencuri, warga menyebut sebenarnya ada sisi baik korban yang dianggap sebagai kelebihannya.
Ya, kelakuan korban yang suka mencuri dan berjudi, memang akhirnya membuat sang ibu gelap mata.
Rasa kesal dibuat malu dan sakit hati kelakuan anaknya, membuat perempuan yang berprofesi sebagai tukang sayur keliling itu lebih memilih tak melihat anaknya lagi.
“Iya, kadang tuanya (ibu) merasa malu. Korban ini pernah ditahan soalnya mencuri pupuk di Tenggak atau Sribit. Lalu dua kali terlibat pencurian dan pernah ketangkap judi capjikie juga,” papar Ketua RT, Suwarno, kepada wartawan.
Ia menceritakan sesaat setelah kejadian, dirinya sempat datang ke lokasi. Saat itu, ia melihat jasad korban masih tergeletak dan dibungkus dengan tikar.
Oleh ibunya, ia dan paman korban sempat diminta membantu membuang jenazah ke Sungai Mungkung. Akan tetapi ia menolak karena takut terseret masalah.
“Saya menolak karena saya nggak mau nanti urusan hukum. Saya waktu ke sini mayatnya sudah dibungkus kloso (tikar). Rencana mau dibuang ke sungai,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menceritakan selama ini korban sudah berkeluarga dan istrinya asal Canthel Sragen. Namun rumahtangga mereka berantakan dan sudah beberapa bulan sang istri minta pisah.
Sejak itu, korban pulang ke rumah yang ditempati ibunya di Tlobongan. Selama beberapa bulan, korban sebenarnya sempat bekerja menjadi tukang batu.
Meski punya tabiat buruk, dalam hal kerjaan, korban dinilai punya satu kelebihan. Yakni lebih cepat dibanding pekerja pada umumnya.
“Sebenarnya kalau kerjaannya sangat cepat. Dia nukang, kerjaan yang harusnya selesai 2 hari, dia bisa kerjakan satu hari. Itu kelebihannya,” ucap warga lain.
Suwarni sendiri saat ini sudah ditahan di Mapolres Sragen. Ia dijerat dengan
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo