Beranda Daerah Sragen Gawat, 152.803 Tenaga Non ASN Hasil Pendataan Dinyatakan Tak Sesuai Ketentuan. BKN...

Gawat, 152.803 Tenaga Non ASN Hasil Pendataan Dinyatakan Tak Sesuai Ketentuan. BKN Perintahkan Dilakukan Ini!

Tangkapan layar surat edaran resmi dari BKN soal data tenaga honorer Non ASN yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dari BKN. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 152.803 tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS hasil pendataan tenaga non ASN secara serentak nasional, dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menginstruksikan PPK di instansi tenaga non ASN itu segera melakukan validasi jika tidak ingin data tersebut dinyatakan dicoret alias tidak bisa masuk ke pendataan.

Hal itu tertuang dalam siaran pers terbaru BKN yang diterbitkan 9 Oktober 2022.

Melalui rilis resminya di laman BKN.go.id yang dikutip Selasa (18/10/2022), disampaikan berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap pra finalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non-ASN, BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) sejumlah jabatan.

Data itu dinilai tidak sesuai ketentuan. Jabatan yang dinyatakan tidak sesuai itu seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan.

Data tenaga Non ASN itu dinilai sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

“Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN,” tulis seperti dalam rilis BKN tersebut.

Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

“Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN”.

Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.

Rilis tersebut disiarkan dengan ditandatangani Kepala Biro Hubungan Masyarakat,Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama. Wardoyo