JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 152.803 tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS hasil pendataan tenaga non ASN secara serentak nasional, dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menginstruksikan PPK di instansi tenaga non ASN itu segera melakukan validasi jika tidak ingin data tersebut dinyatakan dicoret alias tidak bisa masuk ke pendataan.
Hal itu tertuang dalam siaran pers terbaru BKN yang diterbitkan 9 Oktober 2022.
Melalui rilis resminya di laman BKN.go.id yang dikutip Selasa (18/10/2022), disampaikan berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap pra finalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non-ASN, BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) sejumlah jabatan.
Data itu dinilai tidak sesuai ketentuan. Jabatan yang dinyatakan tidak sesuai itu seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan.
Data tenaga Non ASN itu dinilai sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Untuk itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN,” tulis seperti dalam rilis BKN tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com