JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Kabar Terbaru Nikita Mirzani, Sudah Bisa Tertawa dan Membaur dengan Tahanan Lainnya

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Tempo.co/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang Selasa 25 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB. Dia ditempatkan di sel bersama tujuh tahanan perempuan lainnya di Blok Wanita.

Kepala Rutan Serang Dody Naksabani memastikan Nikita Mirzani dalam kondisi baik-baik saja.

“Sehat dan sudah sarapan pagi ini. Sudah bisa tertawa dan cepat membaur,” kata Dody saat dihubungi Tempo hari ini Rabu, (26/10/2022)

Dody menuturkan dirinya sempat bertemu dengan Nikita Mirzani pada Selasa malam pukul 23.00 WIB. Ia mengatakan Nikita berjanji pada dirinya akan bersikap baik.

Dody juga memastikan Nikita Mirzani tidak mendapat perlakuan istimewa. “Langsung kami gabung dengan tahanan lain kasus pidana umum lainnya,” kata Dody.

Dody mengatakan Nikita Mirzani ditempatkan di Blok Wanita. Di blok ini ada tiga kamar masing-masing berisi tujuh hingga delapan orang tahanan.

Nikita, kata Dody, juga diperbolehkan dibezuk dengan syarat ada izin dari Kejaksaan Negeri Serang. Saat ini status Nikita adalah tersangka, tahanan titipan kejaksaan.

Nikita Mirzani masuk ke Rutan Kelas II B Serang pada Selasa malam pukul 19.30 WIB. Sebelum masuk ke sel, dia diperiksa kesehatannya. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ibu tiga anak itu tampak lesu.

Nikita Mirzani Histeris

Nikita Mirzani berteriak-teriak sesaat sebelum diantarkan ke Rutan Kelas II B Serang. Saat di Kejaksaan Negeri Serang.

Dari video yang beredar suara keras Nikita Mirzani terdengar begitu kencang saat di Kejaksaan Negeri Serang. Sejumlah jaksa terlihat berada di sebuah ruang menunggu Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022. “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, kata Rezkinil.

Penahanan terhitung tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang.

Sebab Nikita Jadi Tersangka, Unggah Foto Mahendra Dito

Tersangka Nikita pada sekitar Mei 2022, melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Pada saat itu unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada atasannya itu. Terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke polisi untuk proses hukum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com