JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice pembunuhan.
“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel 26 Oktober 2022.
Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya Ferdy Sambo dengan perkara Nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL hingga putusan akhir.
Baca juga: Sidang Putusan Sela, Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam
Pada 20 Oktober lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com