JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Dilanjutkan

Ferdy Sambo saat dikawal tim Kejagung. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice pembunuhan.

“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel 26 Oktober 2022.

Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya Ferdy Sambo dengan perkara Nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL hingga putusan akhir.

Baca juga: Sidang Putusan Sela, Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam

Pada 20 Oktober lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Kuasa hukum menilai, dalam nota keberatannya, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Bahkan, katanya, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya dan juga asumtif.

Pembacaan dakwaan berjalan lancar. Dakwaan mengungkap fakta rencana pembunuhan, termasuk bagaimana Ferdy Sambo awalnya menyuruh ajudannya, Ricky Rizal, untuk membunuh Yosua saat perencanaan di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. Kemudian, ia menyuruh Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudannya yang lain karena Ricky menolak.

Dalam dakwaan itu juga diungkap bagaimana Richard Eliezer bersedia menerima perintah. Richard juga melihat Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya peluru 9 milimeter untuk Glock-17. Pistol asal Austria inilah yang digunakan untuk menembak Yosua.

Selain itu juga bagaimana Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua ketika ia tersungkur merintih untuk mengakhiri eksekusi. Ia juga menembak pistol Yosua ke dinding tangga dan dinding tv di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari rumah Saguling.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE.

Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com