JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Masih Ada 5 Tahap Lagi, Berikut Tahapan Lengkap Pasca Pilkades Sampai Pelantikan Kades Terpilih!

Cakades petahana di Purwosuman, Pardi Kacer saat dielu-elukan pendukungnya usai memenangi Pilkades keduanya, Selasa (25/10/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 19 kepala desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap pertama dijadwalkan akan dilantik pada 13 Desember 2022 mendatang.

Jika tidak ada aral melintang, mereka akan dilantik serentak oleh Bupati Sragen di Pendapa Rumdin Bupati.

Namun sebelum sampai pelantikan, masih ada 5 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pleno, penetapan calon terpilih hingga ditutup pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sragen, Suwandi melalui Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa, Supriyadi mengatakan setelah pemungutan suara selesai dan diplenokan, maka akan dilakukan penetapan kades terpilih.

Selanjutnya, panitia Pilkades akan melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan ke Bupati.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Bupati kemudian membuatkan surat keputusan (SK) untuk dilantik. Mengacu time schedule tahapan Pilkades, pelantikan dijadwalkan akan digelar pada tanggal 13 Desember 2022.

“Pelantikan akan digelar tanggal 13 Desember 2022. Kemungkinan di Pendapa Rumdin dan dilantik langsung oleh Ibu Bupati,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (27/10/2022).

Supriyadi menguraikan sejauh ini proses Pilkades hingga selesainya perhitungan suara, berjalan relatif lancar dan kondusif.

Tidak ada komplain atau protes terkait hasil Pilkades. Para calon bisa menerima hasil Pilkades.

Seperti diketahui, Pilkades serentak tahap pertama di 19 desa itu diikuti 49 calon. Hasilnya dari 15 petahana, 10 petahana berhasil terpilih kembali sedangkan 5 petahana tumbang oleh penantang baru. Wardoyo

TAHAPAN PILKADES SERENTAK 2022:

1. Penetapan Calon Kepala Desa terpilih (ps 48, ayat 1, perda 2/2016), (ps 29, ayat 1, perbup 20/2019) Maks 26-28 Okt

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

2. Laporan panitia pemilihan kepada BPD tentang hasil pilkades (ps 29, ayat 2,
perbup 20/2019), (ps 50, ayat 2, perda 2/2016), tanggal 31 Okt-8 Nov

3. Penyampaian Calon Kepala Desa terpilih dari BPD kepada Bupati (ps 29, ayat 3, perbup 20/2019) (ps 50, ayat 3, perda 2/2016) tanggal 9-17 Nov

4. Penyusunan SK Bupati tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa (ps 29, ayat 4, perbup 20/2019) (ps 50, ayat 4, perda 2/2016) tanggal 18 Nov-7 Des

5. Pengambilan sumpah / janji dan pelantikan Kepala Desa tanggal 13 Des 2022
Sumber: Dinas PMD

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com