JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menyusul Sambo Cs, Akhirnya Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melalui sidang etik dalam kasus obstruction of justice, akhirnya Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri, Brigjen Hendra Kurniawan  dinilai merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (31/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.

“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di- PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi kepada wartawan pada Senin (31/10/2022).

Selain itu, sidang KKEP juga memutuskan Hendra Kurniawan ditahan atau ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 29 hari.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Penahanan itu sudah dijalani Hendra Kurniawan. Dedi tidak mengungkap apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.

 

Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri saat peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menyandang bintang satu di pundak atau berpangkat brigadir jenderal.

Kini Hendra Kurniawan juga tengah menjalani sidang pidana dalam kasus yang sama. Jaksa mendakwa Hendra atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, telah memerintahkan perusakan CCTV di tempat terjadinya perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada 18 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendra Kurniawan dan lima tersangka lain dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

Sementara itu ada dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com