JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pelajar SMP Ngawi Diduga Disetubuhi Ayah Kandungnya di Hotel Wonogiri, Korban Masih Dibawah Umur

Persetubuhan
Barang bukti kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri.

Kali ini menimpa seorang gadis pelajar SMP Ngawi Jatim. Mirisnya, terduga pelaku adalah ayah kandung korban.

Peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah hotel di Wonogiri.

Beruntung terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur itu berhasil dibekuk petugas Polres Wonogiri. Barang bukti berupa sejumlah pakaian anak kandung terduga pelaku juga telah diamankan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (22/10/2022) membeberkan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada 31 Desember 2021 di sebuah hotel di Wonogiri.

Korban sebut saja Bunga masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Korban merupakan warga Ngawi Jatim.

Baca Juga :  Pengendalian Hama Walang Sangit dan Kupu di Gemawang Girimarto Wonogiri

Sedangkan terduga pelaku berinisial DS (36) warga Kecamatan Jatiyoso Karanganyar.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan, kronologi kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Awalnya pada Jumat, 12 Agustus 2022 pelapor yang merupak ibu korban berada di rumah ibu kandungnya (nenek korban). Saat itu pelapor menemukan obat yang berada di tempat tidur korban.

Kemudian pelapor komunikasi via Whatshapp kepada ayah korban/ terlapor untuk apa obat tersebut dan terlapor mengatakan obat tersebut untuk telat haid korban. Seketika itu pelapor kaget dan merasa curiga.

“Lantas pelapor langsung menanyakan kepada korban, namun korban tidak mengaku tetapi malah menangis. Keesokan harinya korban ditanya lagi oleh kerabat dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah hamil sambil menangis. Begitu ditanya siapa yang telah menyetubuhi hingga hamil, korban menjawab yang menyetubuhinya adalah ayah kandung korban DS,” tutur dia.

Baca Juga :  Contoh Daftar Menu Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah Seharga Rp7.500

Selang beberapa hari terlapor chatting pelapor via Whatshapp bahwa akan datang ke rumah Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Selang beberapa menit terlapor ditelepon dan ditanyai secara langsung apakah telah menyetubuhi korban. Terlapor awalnya tidak mengakui tetapi setelah ditekan akhirnya terlapor mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban.

Karena pelapor dan keluarga tidak terima selanjutnya melaporkan hal tersebut ke pihak desa dan dari pihak desa mengarahkan ke polsek setempat. Setelah konsultasi akhirnya pihak korban diarahkan untuk melaporkan ke Unit PPA Polres Ngawi.

“Selanjutnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri,” tutur Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Terduga pelaku sudah diamankan. Sedangkan barang bukti yang disita berupa pakaian korban dan HP. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com