JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Perhatian, Operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo Dimulai Hari Ini. Ada 14 Sasaran Penindakan, Simak Lengkapnya!

Pencanangan operasi Zebra Candi 2022 oleh Kapolres Sukoharjo, Senin (3/10/2022). Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi Tahun 2022 di Halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (3/10/2022).

Dalam apel tersebut Kapolres menyampaikan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Dijelaskannya, kegiatan apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan dan operasi akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan.

Operasi Zebra Candi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi,” kata Kapolres Sukoharjo.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini penegakan hukum lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).

“Operasi Zebra mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes Covid-19,” jelas AKBP Wahyu.

Kapolres menguraikan dalam Operasi Zebra Candi 2022 kali ini, terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.

Kemudian melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

“Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya,” tandas Kapolres.

Khusus plat hitam, serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com