JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Polisi Tahan Rizky Billar 20 Hari atas Kasus KDRT

Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penyidik Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizky (Rizky Billar) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Zulpan saat di Polres Jakarta Selatan, Kamis, (13/10/2022).

Zulpan menyebut, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi terulangnya KDRT.

“Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” tuturnya.

Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan.

Tidak lama kemudian, Lesti Kejora mendatangi markas kepolisian ini. Dia terpantau masuk lewat pintu belakang dan langsung menuju lift di lobi.

Kemarin, Rizky Billar sudah menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora. Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah mengumpulkan barang bukti berupa foto, dua flashdisk berisi rekaman CCTV di depan kamar dan luar rumah, keterangan para saksi, hasil visum et repertum, serta rekam medis milik Lesti Kejora.

Pemeriksaan terhadap dirinya kemarin dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam. Rizky Billar juga menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum barunya.

Karena perbuatannya, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com