JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Relokasi Nglangon Digoyang Penolakan, Begini Tanggapan Pemkab Sragen!

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menegaskan tetap pada sikap awal menyikapi penolakan relokasi dan tuntutan puluhan pemilik kios renteng di Nglangon.

Yakni Pemkab akan merelokasi mereka karena kepemilikan kios disebut hanya hak sewa dan tidak ada jual beli.

Hal itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menanggapi audiensi para pemilik kios renteng Nglangon di DPRD Sragen, Senin (3/10/2022).

Ia mengatakan sejak awal, Pemkab menilai tanah yang mereka tempati adalah tanah pemerintah. Relokasi akan tetap dilaksanakan karena lahan yang mereka tempati akan dijadikan ruang terbuka hijau.

Mereka nantinya akan direlokasi ke pasar baru tanpa dipungut biaya. Ihwal sejarah para pemilik kios bahwa lahan mereka dulunya dibeli ke pihak desa, Sekda meyakini tidak ada jual beli namun hanya sewa.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Saya nggak mau mengungkit peristiwa yang kemarin-kemarin. Karena dari administrasi desa yang sebenarnya bahwa itu sewa, tidak jual beli. Ada di tempat Pak Dibyo (lurah) tahun 1986. Sewa mereka bayar tiap bulan Rp 1.500 pada saat itu. Tapi ketika ini sudah menjadi kelurahan otomatis harus mengikuti aturan yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan,” paparnya kepada wartawan.

Tatag menyampaikan perubahan dari desa menjadi kelurahan itu terjadi pada tahun 1994 diperkuat SK Gubernur Mardiyanto.

Selain dirubah jadi ruang terbuka hijau, relokasi dilakukan lantaran di sebagian bangunan berdiri di atas saluran. Keberadaannya dinilai berkontribusi mengakibatkan banjir.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Ia menyangsikan jika pihak kelurahan maupun pimpinan desa atau kelurahan memperjualbelikan lahan di belakang saluran air.

“Nggak mungkin mereka kepala desa dan rekan- rekan kami akan menjualbelikan tanah di belakang apa lagi di belakang tanah saluran air,” ujarnya.

Soal tuntutan pedagang yang menghendaki ukuran kios yang sama minimal 6 x 6 meter jika direlokasi, Sekda menyebut nantinya pedagang penempatan akan disesuaikan dengan jenis jualannya.

Pembagian kios akan diberlakukan sistem zonasi sesuai jenis usaha. Ia memastikan ukuran kios 3 x 6 meter untuk yang menempati kios renteng.

“Klitikan juga masuk los, izinnya los ya kita kembalikan los,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com