JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

5 Pengedar Sabu dan Kokain Diringkus Polres Metro Depok, Barang Bukti Senilai Miliaran Disita

Ilustrasi/tempo.co
   

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM Lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan kokain diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Depok.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dan kokain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kelima pengedar narkoba tersebut berinisial MA, AS, R, PA dan MT. Dari kelimanya, aparat kepolisian menyita 135,09 gram sabu, 214 gram kokain, juga uang tunai hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 88 juta.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MA di Jalan Pabuaran Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada 10 Oktober lalu.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

“Barang bukti 25 gram sabu,” kata Imran di Polres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan diketahui MA adalah pengedar, sehingga dilakukan pendalaman kembali untuk mencari asal barang.

Dari hasil penyidikan dan pengembangan, tim menangkap AS pada Rabu 19 Oktober di wilayah Tajur Halang, dengan barang bukti sabu seberat 21,69 gram dan uang Rp 88 juta yang merupakan sisa hasil penjualan narkoba.

Dari keterangan AS, polisi menangkap tersangka berinisial R.

“Tersangka ketiga kita dapat di wilayah Susukan, Bojonggede, dengan barang bukti 214 gram kokain,” kata Imran.

Dua tersangka lainnya yakni PA dan MT ditangkap di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

“Dari tersangka keempat dan kelima ini, kami menyita barang bukti 88,4 gram sabu,” kata Imran.

Imran mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota jaringan narkoba ini atas inisial P dan M. Keduanya diduga sebagai penyedia barang haram tersebut.

Menurutnya, para tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com