JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2024, Gugatan 4 Parpol Ini Ditolak Bawaslu. Ini Masalahnya

Ilustrasi Pemilu. Fraksi PDIP, PKB dan PKS mengusulkan penggunaan hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024
   

BATU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugatan empat partai politik (Parpol) yang gagal memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 kedua kalinya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Empat partai yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

“(Gugatan empat partai itu) dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).

Totok menjelaskan, gugatan mereka ditolak karena objek sengketanya sudah pernah disidangkan oleh Bawaslu sebelumnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Awalnya, empat partai dan Partai Republik menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan keempatnya tidak memenuhi syarat administrasi. Gugatan diajukan pada akhir Oktober 2022.

Dalam sidang ajudikasi pada awal November, Bawaslu memenangkan empat partai itu. Majelis Sidang Bawaslu juga memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap lima partai itu.

Setelah diverifikasi ulang, KPU RI pada 18 November kembali menyatakan lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi.

Tak terima dengan keputusan tersebut, empat partai di antaranya kini kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Totok menerangkan, putusan terbaru KPU itu merupakan tindak lanjut dari putusan sidang ajudikasi Bawaslu. Artinya, putusan KPU atau objek perkara itu dianggap sama dengan objek perkara dalam gugatan sebelumnya.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Jadi kalau objek yang sama tidak bisa (digugat kembali). Setelah putusan Bawaslu, lalu dikembalikan lagi, itu ndak boleh,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.

Ketika ditanya apakah empat partai itu benar-benar sudah tidak bisa menempuh jalur hukum lain agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024, Totok mengatakan jalan yang tersedia adalah gugatan administrasi.

“Kalau gugatan sengketa tidak bisa,” ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Prima menyatakan bakal mempertimbangkan untuk menggugat keputusan KPU RI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai baru ini masih optimis bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com