JOGLOSEMARNEWS.COM – Media sosial sedang gempar dengan kasus asusila yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
Aksi tak terpuji itu melibatkan anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK. Personel polisi itu diduga maniak selingkuh dengan banyak perempuan.
Dugaan perilaku selingkuh itu dibeberkan sendiri oleh istrinya berinisial IM. IM bahkan sudah resmi melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Metro Jaya.
Bripka HK dilaporkan atas dugaan perselingkuhan sampai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aksi laporan itu diduga sang istri sudah habis kesabaran lantaran Bripka HK dituding berselingkuh bukan dengan satu orang melainkan dengan puluhan perempuan.
Sebelumnya, IM juga mengumbar bukti chat sang suami dengan beberapa wanita selingkuhannya di media sosial.
Tak pelak, curhat dan unggahan itu viral dan mendapat respon dari netizen. Dalam curhatnya, IM menyebut suaminya berselingkuh tidak hanya dengan satu orang tetapi dengan 16 wanita.
Namun, menurut dia, hanya lima perempuan yang banyak berhubungan dengan Bripka HK.
“Dia sering selingkuh, banyak. Setahu saya, ada 16 orang yang dia dekati, seperti MiChat, Tantan. Tapi yang intens berhubungan badan dua kali seminggu, empat kali sebulan, lima wanita,” ujarnya dalam postingannya di media sosial.
Sang istri juga mengaku sempat diusir, karena mengetahui perselingkuhan sang suami.
Bukannya merasa bersalah dan bertobat, IM mengaku dirinya malah dilemparkan barang-barangnya oleh sang suami.
Walaupun Bripka HK sedang diperiksa terkait dugaan perselingkuhan sampai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, Bripka HK bisa saja terancam dipecat dari institusi Polri.
Pemectannya tersebut merupakan keputusan terberat yang harus diterima Bripka HK jika dia terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media, Minggu (13/11/2022).
Poengky menegaskan bahwa tindakan perselingkuhan termasuk dalam bentuk KDRT yang dilarang dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Bripka HK selaku aparat penegak hukum seharusnya sudah paham dengan aturan.
“Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya,” katanya.
“Seharusnya dia taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.”
“Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” sambungnya. Wardoyo