Beranda Daerah Karanganyar Kabar Baik, BPKH Beri Cashback untuk Calon Daftar Tunggu Haji. Nilainya Hingga...

Kabar Baik, BPKH Beri Cashback untuk Calon Daftar Tunggu Haji. Nilainya Hingga Rp 1,6 Juta

Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto (kiri) dan anggota Komisi VIII DPR RI Paryono SH MH (tengah) dalam acara sosialisasi pengelolaan dana haji / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kabar gembira untuk calon jamaah haji tunggu datang dari  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Terhitung mulai tahun 2018, lembaga tersebut  mengucurkan dana berupa Nilai Kemanfaatan Haji (NKH) atau semacam “cash back” melalui Virtual Account (rekening berjalan).

Nilai “casback” melalui virtual account yang diterima jamaah haji tunggu   bervariasi, mulai dari Rp 178.000/orang hingga Rp 1,6 juta/ per orang.

Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto mengatakan,  saat ini sebanyak 5,2 juta calon jamaah haji tunggu tahun 2022 akan menerima NKH melalui virtual account.

Sebelumnya, NKH hanya diberikan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat.

“Melalui UU Haji Nomor 34 Tahun 2014 terjadi kebijakan baru ini, dan sudah berlaku mulai tahun 2018 setelah mendapat persetujuan dari DPR yakni BPKH memberikan nilai kemanfaatan haji,” ungkap Juni Supriyanto di sela acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Proses Pengembalian Pembatalan Haji, di UNS Inn Hotel, Senin (21/11/2022).

Pada sosialisasi tersebut dihadirkan pula narasumber Anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH dan moderator Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten  Karanganyar, Wiharso MM.

Baca Juga :  Perkuat Ruang Hijau, Karanganyar Luncurkan Taman Kehati

Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto menjelaskan hingga empat musim haji mulai tahun 2018-2021 BPKH sudah menyalurkan NKH sebesar Rp 6,1 triliun. Adapun perinciannya penyaluran NHK melalui virtual account tahun 2018 sebesar Rp 785 miliar, tahun 2019 Rp 1,08 triliun, tahun 2020 Rp 2 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun.

Sedangkan parameter besarnya NHK atau “cashback” biaya haji tersebut mengacu pada margin atau keuntungan atas pengelolaan dana haji yang diinvestasikan melalui instrument keuangan sebesar Rp 10 triliun/ tahun. Adapun dari margin Rp 10 triliun itu dialokasikan sekitar 6% untuk NHK.

“Margin Rp 10 triliun itu berasal satu periodisasi atau selama setahun tetapi pengelolaannya tetap berdasar prinsip  syariah, prinsip kehati-hatian manfaat; nirlaba transparan dan akuntabel,” tandas Juni Supriyanto.

Sementara itu,  anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH mengatakan menjelang revisi UU Haji pihaknya bersama pemerintah getol melakukan sosialisasi keberbagai tempat guna mendapatkan masukan dari bawah.

“Seperti sosialisasi dari BPKH ini menyangkut tentang apa dan bagaimana sistem pengelolaan da0na haji serta munculnya nilai kemanfaatan haji untuk daftar haji tunggu,” ungkap Paryono SH MH.

Baca Juga :  Sambut Nataru, Penyuluh Agama di Karanganyar Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Lintas Agama

Menurut Paryono selama ini masyarakat terkacau berita hoaks bahwa dana haji dikelola dengan tidak transparan serta diinvestasikan sektor infrastruktur. Namun dengan sosialisasi tersebut semua terbuka dengan jelas.

“Bahkan sejak tahun 2018 sudah ada kemanfaatan dana haji tunggu yang sebelumnya tidak pernah ada,” pungkas Paryono SH MH. Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.