JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik untuk Kades, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Sudah Masuk Prolegnas. Pak Menteri Sebut Jadi 9 Tahun

Para Kades dan pengurus FKKD Sragen saat berpose bersama Mendes PDTT dan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam acara sosialisasi Permendes No 8/2022 di Jogja, Jumat (18/11/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun semakin menguat.

Bahkan, usulan perpanjangan masa jabatan itu dikabarkan sudah masuk jadwal untuk dilakukan pembahasan di Prolegnas DPR RI tahun 2023.

Hal itu terungkap dari forum sosialisasi Peraturan Menteri Desa No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, UU Desa dan seluk beluknya di Bantul, DIY, Jumat (18/11/2022).

Hadir dalam forum tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Dirjen Kementerian Desa PDTT dan perwakilan Kades dari berbagai daerah.

Termasuk di antaranya 20 kepala desa dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen yang dipimpin Ketua Siswanto.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Siswanto mengungkapkan dalam forum itu, Mendes PDTT kembali menyampaikan bahwa usulan revisi UU Desa salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan Kades sudah dipastikan masuk ke Prolegnas.

“Kemarin Pak Menteri Desa PDTT menyampaikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades nanti sudah masuk ke Prolegnas di 2023. Harapannya segera dibahas dan disetujui usulan itu. Kemudian diharapkan aturan itu berlaku surut,” paparnya Minggu (20/11/2022).

Siswanto yang juga Kades Jetak itu menguraikan seperti yang disampaikan Mendes PDTT, bahwa jabatan Kades diusulkan diperpanjang.

Yakni satu periode 9 tahun atau bertambah 3 tahun dari aturan selama ini yakni jabatan Kades adalah 6 tahun.

“Dalam forum itu kami memang minta kepada Pak Menteri Desa agar perubahan atau revisi UU Desa utamanya masa jabatan Kades itu berlaku surut. Sehingga sejak aturan diberlakukan, Kades yang masih menjabat yang tetap mengacu aturan baru sampai masa jabatannya habis 9 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Ia mengatakan secara prinsip Kades-kades setuju dengan perpanjangan masa jabatan itu.

Sebab jika dirasakan, 6 tahun jabatan dalam satu periode dinilai belum cukup untuk menuntaskan visi misi Kades yang dituangkan dalam RPJMDes.

“Kalau hanya 6 tahun, waktunya terlalu singkat untuk rekonsiliasi warga, belum selesai membangun dan merealisasi visi misi, sudah harus pilihan lagi. Sehingga fokus Kades untuk pembangunan belum maksimal,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana perpanjangan jabatan Kades sudah dilontarkan Mendes PDTT saat hadir di
memberikan paparan pada acara KTNA Expo di Sragen, Minggu (31/8/2022) silam.

Di hadapan Wabup, Sekda, jajaran Kepala Dinas, Camat, hingga Kades, Abdul Halim mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun itu digulirkan demi memaksimalkan pembangunan dan peran di desa.

“Mohon maaf Pak Kepala Dinas PMD, mohon maaf Pak Wakil Bupati, itu yang melandasi saya kenapa saya menggulirkan wacana periode jabatan Kades bukan 18 dibagi 3 tapi 18 dibagi 2. Kalau 18 dibagi 3 itu 1 periodenya 6 tahun tapi kalau 18 dibagi 2 itu satu periodenya 9 tahun. Sama-sama 18 tapi tidak mengkhianati kesepakatan apapun. Ini yang sedang saya usulkan dan kita perjuangkan adalah dibagi dua,” paparnya.

Abdul Halim menjelaskan usulan jabatan Kades 9 tahun itu didasarkan pertimbangan supaya pembangunan desa lebih maksimal dan tidak terlalu sering diwarnai oleh dinamika politik.

Baca Juga :  Mantap, Persatuan Perangkat Desa Kalijambe (PRADESKAKA) Sragen Menggelar Acara Halal Bihalal dan Bakti Sosial di Balai Desa Jetiskarangpung

Di mana dinamika politik di desa itu, menurutnya jauh lebih mengkristal daripada dinamika politik level kabupaten atau provinsi maupun nasional.

“Kalau bahasanya Pak Kepala Desa kalau 6 tahun (masa jabatannya), yang 2 tahun untuk pemulihan, 2 tahun berikutnya untuk persiapan Pilkades. Berarti hanya punya kesempatan waktu membangun 2 tahun. Ini narasinya Kepala Desa. Tapi kalau saya tidak seperti itu, sebenarnya narasi saya adalah bagaimana kemudian pembangunan di desa ini betul-betul memiliki rentang waktu yang cukup lama,” urainya.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar saat hadir di KTNA Expo, Minggu (31/7/2022). Foto/Wardoyo

Apalagi, Abdul menyebut wacana itu ia gulirkan setelah mendapat informasi tentang kebijakan pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa. Dengan masa jabatan 9 tahun, maka tidak akan ada masalah karena tidak ada PLT.

“Yang ada adalah PAW. PAW cukup memiliki legal standing yang kuat dari sisi demokrasi oleh masyarakat, meskipun perwakilan. Nah ini yang kemudian narasi 9 tahun dalam satu periode kepemimpinan kepala desa itu sangat masuk akal,” jelasnya.

Mendes kelahiran Jombang itu menyampaikan dengan masa jabatan 9 tahun, diyakini tidak akan banyak dinamika-dinamika politik yang tidak perlu di desa.

Dengan demikian, warga bisa tenang, kepala desa dan perangkat desa bisa nyaman di dalam melaksanakan perencanaan dan program-program pembangunan.

“Nah itulah makanya Bapak Ibu sekalian di mana-mana, saya menggulirkan ini supaya apa? Supaya kemudian menjadi wacana bersama. Kemudian dari kajian-kajian yang pada gilirannya kita harus melakukan telaah secara maksimal. Semuanya kita lakukan demi kesejahteraan rakyat demi untuk apa yang menjadi amanat Bapak Presiden,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com