WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Raut kebahagiaan terpancar dari keluarga NDR (14) seorang anak perempuan asal Kecamatan Jatisrono Wonogiri.
Pasalnya NDR tak jadi dihukum setelah menganiaya penagih hutang. Hal ini karena Polres Wonogiri menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut dengan cara diversi.
Bukan hanya itu, NDR pelaku penganiayaan sebenarnya juga diminta mengganti biaya pengobatan korban senilai Rp2 juta. Namun demikian, biaya pengobatan tersebut dibantu Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Fakta soal itu dibenarkan Suparyani, orang tua NDR. Suparyani mengatakan biaya pengobatan WDS yang harusnya menjadi tanggungannya kini sudah dibantu pembayarannya oleh polisi.
“Kami berterima kasih banyak kepada Pak Kapolres karena sudah dibantu membayar pengobatan korban,” kata Suparyani, Rabu (16/11/2022).
Sementara semestinya NDR dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah terbukti melakukan penganiayaan. Tindak pidana yang diakukan adalah memukul seorang penagih hutang hingga berdarah dan harus mendapat lima jahitan di area dagupada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Penagih hutang yang juga karyawan sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri, WDS, (23), mendatangi rumah orang tua NDR. Niatnya untuk menagih hutang yang tak kunjung dibayar orang tuanya.
Tak terima ditagih, NDR membawa sapu lalu memukulkannya ke badan WDS sebanyak satu kali.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan pukulan sapu itu mengenai pipi bagian kiri korban. Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah.
“Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya merasa sakit did agu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
WDS lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, 20 Oktober 2022 lalu.
Pada Rabu, 16 November 2022, kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 1 ayat 3 di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun. Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Setelah melalui proses diversi yang dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tapi berstatus anak tak jadi dipidana. Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS.
“Korban tadi sudah menerima permintaan maaf dari anak dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan kami wajibkan orang tua untuk mengawasi anaknya,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto. Aris Arianto