WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Wonogiri mengungkap dugaan kasus penganiayaan Wonogiri. Pelaku kini sudah berhasil diamankan.
Pelaku kasus penganiayaan Wonogiri itu sempat buron selama berbulan bulan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Selasa (1/11/2022), membeberkan pelaku adalah APJ (48) warga Kelurahan Giritirto, Wonogiri. Sementara korban yakni AS (50) seorang pedagang perempuan yang beralamat di Kecamatan Jatisrono Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi menerangkan pelaku ditangkap pada Senin (31/10/2022) di sebuah halte bus di wilayah Wonogiri sesaat sebelum menaiki bus.
“Waktu penganiayaan diketahui pada Senin (4/4/2022) di rumah pelaku. Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menerangkan peristiwa diketahui oleh salah satu keluarga korban yang mendapatkan informasi bahwa korban sejak pagi hari diajak pergi orang tak dikenal. Namun tas dan hp korban ditinggal di kantor Kecamatan Jatisrono Wonogiri.
Karena curiga, keluarga korban mencari keberadaan korban di rumahnya namun tidak ditemukan. Keesokan harinya, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban baru saja menjadi korban penganiayaan.
“Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Mento Wonogiri dalam keadaan sakit. Keluarga korban langsung menuju ke Mento,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Saat itu, wajah korban diketahui dalam keadaan lebam, mata tidak bisa dibuka dan jari tangan terluka karena benda tajam. Tak hanya itu, badan korban berbau bensin.
Ketika ditanya, korban mengaku bahwa baru saja dianiaya oleh pelaku APJ dirumahnya. Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku menggunakan mobil berwarna merah secara paksa.
“Dalam perjalanan korban sudah mulai dianiaya, yakni ditampar dan disekap badannya agar tidak keluar dari mobil. Di rumah pelaku, korban kembali dianiaya,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menambahkan, korban juga sempat dibawa ke hotel di wilayah Pracimantoro untuk diajak nikah siri. Di sana, korban kembali dianiaya dengan cara dipukul wajahnya.
Karena saat itu tidak mendapatkan penghulu, kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan dimasukkan kedalam kamar. Pelaku juga sempat memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban menolak.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri. Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku pergi keluar Wonogiri,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Tim kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah halte bus di daerah Brumbung. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya itu. Aris Arianto